Minggu, 16 November 2014

tugas kelompok ekonomi koperasi

Diposting oleh notes of a dreamer di 08.31 0 komentar
SOFTSKILL
EKONOMI KOPERASI

logo_gunadarma.jpg (800×797)

Tim Penyusun :
Ø   Sandio Andalus
Ø   Oky Rostania
Ø   Helena Damayanti
Ø   Epi Sanjaya
Ø   Chindy Margareth
Ø   Sarfiani Kusfiana
Ø   Dewi Yuningtyas
Ø   Tania Puspita

Kelas : 2EA14


FAKULTAS EKONOMI MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK

2014

KATA PENGANTAR


Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan YME, karena berkat rahmat-Nya kami dapat menyelesaikan makalah kami. Makalah ini diajukan guna memenuhi tugas mata kuliah Softskill “Ekonomi Koperasi


Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini.
Semoga makalah ini memberikan informasi bagi masyarakat dan bermanfaat untuk pengembangan ilmu pengetahuan bagi kita semua.





Depok, 05 Oktober 2014




Tim Penyusun


i
 
 

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ........................................................................  i
DAFTAR ISI .......................................................................................  ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1           Latar Belakang ...........................................................................  1
1.2           Rumusan Masalah .....................................................................  1
1.3           Tujuan Penulisan ......................................................................  2
1.4           Manfaat Penulisan ....................................................................  2
BAB II PEMBAHASAN
2.1    Jenis Koperasi ............................................................................  3
2.2    Ketentuan Penjenisan Koperasi ...............................................  4
2.3    Bentuk Koperasi ........................................................................  5
2.4    Arti Modal Koperasi .................................................................  6
2.5    Sumber Modal ...........................................................................  6
2.6    Distribusi Cadangan Koperasi .................................................  7
BAB III PENUTUP
3.1    Kesimpulan ................................................................................  9
DAFTAR PUSTAKA ........................................................................  iii

ii
 
 







BAB I
PENDAHULUAN

1.1           Latar Belakang

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi juga bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotannya.
Dengan demikian berdasarkan tata susunan ekonomi di dalam sebuah koperasi maka kami merasa tertarik untuk membuat makalah ini tentang bagaimana bentuk dan jenis koperasi serta menjelaskan tentang pengertian modal koperasi dan sumber modal yang dihasilkan hingga distribusi cadangan koperasi

1.2           Perumusan Masalah

Berdasarkan penjelasan diatas, maka kami merumuskan permasalahan sebagai berikut :
1.     Jenis Koperasi
·        Menurut PP No. 60/1959
·        Menurut Teori Klasik
2.     Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
3.     Bentuk Koperasi
·        Sesuai PP No. 60/1959
·        Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
·        Koperasi Primer dan Sekunder
4.     Arti Modal Koperasi
5.     Sumber Modal
·        Menurut UU No 12 / 1967
·        Menurut UU No. 25 / 1992
6.     Distribusi Cadangan Koperasi

1.3           Tujuan Penulisan

Adapun tujuan dari penyusunan makalah ini :
1.     Untuk mengetahui dan memahami mengenai Jenis dan bentuk koperasi
2.     Untuk mengetahui juga memahami arti modal bagi koperasi, sumber modal dan distribusi cadangan koperasi


1.4           Manfaat Penulisan

Adapun manfaat penulisan ini, yaitu :
1.     Sebagai masukan kami sendiri untuk menambah wawasan mengenai koperasi
2.     Menambah informasi dan pengetahuan bagi para mahasiswa

BAB II
PEMBAHASAN


2.1 JENIS KOPERASI
Ø Menurut (PP No. 60 / 1959)
a)     Koperasi Desa
b)    Koperasi Pertanian
c)     Koperasi Peternakan
d)    Koperasi Industri
e)     Koperasi Simpan Pinjam
f)      Koperasi Perikanan
g)     Koperasi Konsumsi


Ø Menurut Teori Klasik

Menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi:

A.    Koperasi pemakaian(Koperasi Konsumsi)
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.

B.    Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
Koperasi produksi beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.

C.   Koperasi Simpan Pinjam
Yaitu koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”

Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).



Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang – Undang No. 12 /1967 tentang Pokok - pokok Perkoperasian (pasal 17)

1.     Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.

2.     Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat. 

 \
2.3 BENTUK KOPERASI

Ø Menurut (PP No. 60 / 1959)

a.   Koperasi Primer
Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan dan beranggotakan beberapa orang, minimum 25 orang anggota

b.     Koperasi Pusat
Koperasi Pusat adalah koperasi yang dibentuk oleh sekurang - kurangnya lima koperasi primer yang telah berbentuk badan hukum

c.      Koperasi Gabungan
Koperasi Gabungan adalah koperasi yang sekurang-kurangnya didirikan dan beranggotakan lima koperasi primer yang telah berbentuk badan hukum.

d.     Koperasi Induk
Koperasi Induk adalah koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi gabungan yang telah berbadan hukum


Dalam hal ini, bentuk koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi. Bentuk Koperasi yang Disesuaikan dengan Wilayah Administrasi Pemerintahan (Sesuai PP 60 Tahun 1959).

Ø Menurut Wilayah Administrasi Pemerintahan

Bentuk Koperasi Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah :
·       Di tiap Desa ditumbuhkan Koperasi Desa
·        Di tiap Daerah tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
·       Di tiap Daerah tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
·       Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi

Ø Koperasi Primer dan Sekunder
·        Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.

Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai Negeri
c. KUD

·        Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi. Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.


2.4           ARTI MODAL KOPERASI
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha -usaha Koperasi. Modal dibagi menjadi dua, yaitu sebagai berikut :
1.     Modal jangka panjang
2.     Modal jangka pendek.

Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.

2.5            SUMBER MODAL
Sumber modal koperasi diatur dalam undang-undang, yaitu UU No. 12/1967, dan UU No. 25 / 1992. Sumber-sumber tersebut yaitu sebagai berikut :
 1.     Menurut UU No. 12/1967.
a) Simpanan Pokok, adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
b) Simpanan Wajib, adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
c) Simpanan Sukarela, adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan khusus.
 
2.     Menurut UU No. 25 / 1992.
a) Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi / hibah.
b) Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.


2.6  DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI

Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.

Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.

Distribusi CADANGAN Koperasi antara lain dipergunakan untuk :
1.     Memenuhi kewajiban tertentu.
2.     Meningkatkan jumlah operating capital koperasi.
3.     Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari.
4.     Perluasan usaha.

BAB III
PENUTUP


3.1 Kesimpulan
   
 Dengan proses pembuatan makalah ini , maka dapat disimpulkan bahwa koperasi merupakan badan usaha yang berlandaskan asas kekeluargaan yang berprinsip pada gerakan ekonomi rakyat yang bertujuan untuk mensejaterakan para anggotanya ataupun masyarakat sekitar .
      Menurut UU taun 1992 , koperasi didefinisikian sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan ukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan . Di indonesia , prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 tahun 1967 dan UU No. 25 taun 1992.

3.2 Saran
      Demikian makala ini kami paparkan yang membahas koperasi sebagai materi pokok bahasan , mohon maaf jika banyak kesalahan ataupun minimnya referensi makala koperasi ini . kami juga sangat mengharapkan pembaca makalah ini akan bertambah motovasinya dengan membaca makalah ini . Penulis juga mengharapkan kritik dan saran dari pembaca untuk membangun motivasi penulis . Sekian penutup dari kami semoga berkenan dihati dan kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.

Kamis, 13 November 2014

PERATURAN KEMENTRIAN KOPERASI PADA TAHUN 2006

Diposting oleh notes of a dreamer di 16.57 0 komentar

PERATURAN
MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 01/Per/M.KUKM/I/2006

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBENTUKAN,
PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN DAN
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KOPERASI

MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN
MENENGAH REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :
 a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan aparatur pemerintah dalam pelaksanaan pembinaan koperasi, khususnya yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pembentukan koperasi, pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi dipandang perlu melakukan penyempurnaan sistem dan prosedur pembentukan, pengesahan akta dan perubahan anggaran dasar koperasi

b. bahwa penyempurnaan proses dan prosedur pembentukan, pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi sebagaimana dimaksud huruf a, perlu diselenggarakan
secara tertib, sehingga dapat menciptakan kepastian hukum kepada masyarakat

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.

Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3502)

2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437)

3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi (Lembaran Negara RI
Tahun 1994 Nomor 8)

4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi (Lembaran Negara RI Tahun 2000
Nomor 54)

5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 62)

6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 77)

7. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja
Kementerian Negara Republik Indonesia

8. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1998 tentang Peningkatan Pembinaan dan Pengembangan Perkoperasian

9. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 70/KEP/MENEG/XII/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Menteri Negara
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

10. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 98/KEP/M.KUKM/X/2004 tentang Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi

11. Keputusan Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 123/KEP/M.KUKM/X/2004 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Dalam Rangka
Pengesahan Akta Pendirian Koperasi, Perubahan Anggaran Dasardan Pembubaran Koperasi Pada Propinsi dan Kabupaten/Kota

12. Keputusan Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 124/KEP/M.KUKM/X/2004 tentang Penugasan Pejabat Yang Berwenang Untuk Memberikan
Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi di Tingkat Nasional.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBENTUKAN, PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KOPERASI.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Akta Pendirian Koperasi adalah surat keterangan tentang pendirian sesuatu koperasi yang berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani anggaran dasar pada saat pembentukan koperasi.

2. Anggaran Dasar Koperasi adalah aturan dasar tertulis yang memuat sekurangkurangnya :
a. daftar nama pendiri;
b. nama dan tempat kedudukan;
c. jenis koperasi;
d. maksud dan tujuan serta bidang usaha;
e. ketentuan mengenai keanggotaan;
f. ketentuan mengenai rapat anggota;
g. ketentuan mengenai pengelolaan;
h. ketentuan mengenai permodalan;
i. ketentuan mengenai jangka waktu beridrinya;
j. ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
k. ketentuan mengenai saksi.

3. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagai pejabat yang berwenang untuk dan atas nama Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah memberikan pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi.

4. Notaris adalah Notaris yang telah ditetapkan sebagai Notaris Pembuat Akta Koperasi oleh Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

5. Pendiri adalah orang-orang dan atau badan hukum-badan hukum koperasi yang bersepakat membentuk koperasi, memenuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi anggota serta hadir dalam rapat pembentukan.

6. Kuasa Pendiri adalah beberapa orang diantara pendiri yang diberi kuasa oleh para pendiri untuk menandatangani akta pendirian dan sekaligus ditunjuk untuk pertama kalinya sebagai Pengurus Koperasi.

7. Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang.

8. Koperasi Sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum koperasi.

9. Berita acara rapat adalah risalah rapat yang disusun secara teratur dan rapi serta ditandatangani oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi, yang dimaksudkan sebagai alat bukti tertulis.

10. Notulen rapat adalah laporan mengenai jalannya rapat yang disusun secara teratur dan rapi ditandatangani oleh pimpinan rapat dan sekretaris rapat atau salah seorang peserta rapat, sehingga mengikat dan merupakan dokumen resmi.

11. Akta pernyataan keputusan rapat adalah akta yang dibuat berdasarkan notulen rapat yang ditandangani oleh Notaris.

12. Penggabungan adalah bergabungnya satu koperasi atau lebih dengan koperasi lain.

13. Peleburan adalah penyatuan dua koperasi atau lebih menjadi satu koperasi baru.

14 Pembagian adalah dibaginya satu koperasi menjadi dua koperasi atau lebih.

15. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi

BAB II
TUJUAN
Pasal 2

Tujuan disusunnya petunjuk pelaksanaan ini adalah untuk memberikan pedoman mengenai
persyaratan dan tata cara pembentukan, pengesahan akta pendirian dan perubahan
anggaran dasar koperasi kepada :
a. para pejabat di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
b. para pejabat yang menangani urusan perkoperasian di Propinsi dan di Kabupaten/Kota;
c. Notaris Pembuat Akta Koperasi;
d. Masyarakat;
e. Gerakan Koperasi

BAB III
PEMBENTUKAN KOPERASI
Pasal 3

(1) Sekelompok orang yang akan membentuk koperasi wajib memahami pengertian, nilai dan prinsip-prinsip koperasi

(2) Pembentukan koperasi harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama
b. Koperasi sekunder dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga badan hukum koperasi
c. Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah warga negara Indonesia, cakap secara hukum dan mampu melakukan perbuatan hukum
d. Pendiri koperasi sekunder adalah pengurus koperasi primer yang diberi kuasa dari masing-masing koperasi primer untuk menghadiri rapat pembentukan koperasi sekunder
e. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota
f. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi
g. Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.

Pasal 4

(1) Para pendiri wajib mengadakan rapat persiapan yang membahas semua hal yang berkaitan dengan rencana pembentukan koperasi meliputi antara lain penyusunan rancangan anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan hal-hal lain yang diperlukan untuk pembentukan koperasi.

(2) Dalam rapat persiapan pembentukan koperasi dilakukan penyuluhan koperasi oleh pejabat dari instansi yang membidangi koperasi kepada para pendiri.

Pasal 5

(1) Rapat pembentukan koperasi primer dihadiri oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang pendiri, sedangkan rapat pembentukan koperasi sekunder dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) koperasi yang diwakili orang yang telah diberi kuasa berdasarkan keputusan rapat anggota koperasi yang bersangkutan.

(2) Rapat pembentukan koperasi dipimpin oleh seorang atau beberapa orang dari pendiri atau kuasa pendiri.

(3) Rapat pembentukan dihadiri oleh pejabat yang berwenang dengan ketentuan sebagai berikut :
a. pembentukan koperasi sekunder dan primer tingkat nasional dihadiri oleh Pejabat Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
b. pembentukan koperasi sekunder dan primer tingkat propinsi dihadiri oleh Pejabat Dinas/lnstansi yang membidangi koperasi tingkat propinsi
c. pembentukan koperasi sekunder dan primer tingkat Kabupaten/Kota dihadiri oleh Pejabat Dinas/lnstansi yang membidangi koperasi tingkat Kabupaten/Kota

(4) Dalam rapat pembentukan sebagaimana dimaksud ayat (3) dibahas antara lain mengenai pokok-pokok materi muatan anggaran dasar koperasi dan susunan nama pengurus dan pengawas yang pertama.

(5) Anggaran dasar memuat sekurang-kurangnya daftar nama pendiri, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, Jenis Koperasi, bidang usaha, ketentuan mengenai keanggotaan, rapat anggota, pengurus, pengawas, pengelola, permodalan, jangka waktu berdirinya, pembagian sisa hasil usaha, pembubaran dan ketentuan mengenai sanksi.

(6) Pelaksanaan Rapat Anggota pembentukan koperasi wajib dituangkan dalam :
a. berita acara rapat pendirian koperasi, atau
b. notulen rapat pendirian Koperasi.

BAB IV
PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
Pasal 6

(1) Para pendiri koperasi atau kuasanya dapat mempersiapkan sendiri akta pendirian koperasi, atau melalui bantuan Notaris pembuat Akta Koperasi.


(2) Dalam penyusunan akta pendirian koperasi, para Pendiri atau kuasanya dan Notaris Pembuat Akta Koperasi dapat berkonsultasi dengan pejabat yang berwenang mengesahkan akta pendirian koperasi.

(3) Para pendiri koperasi atau kuasanya mengajukan permintaan pengesahan akta pendirian koperasi secara tertulis kepada pejabat yang berwenang mengesahkan akta pendirian koperasi.

Pasal 7

(1) Dalam hal akta pendirian koperasi dibuat oleh Notaris, maka permintaan pengesahan akta pendirian koperasi diajukan dengan lampiran :
a. 1 (satu) salinan akta pendirian koperasi bermaterai cukup
b. Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani oleh Notaris
c. Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri
d. Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun ke depan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi
e. Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam hal akta pendirian koperasi yang dibuat oleh para pendiri koperasi, maka permintaan pengesahan akta pendirian koperasi diajukan dengan melampirkan :
a. Dua rangkap akta pendirian koperasi, 1 (satu) diantaranya bermaterai cukup
b. Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani oleh kuasa pendiri
c. Notulen rapat pembentukan koperasi
d. Surat kuasa
e. Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang dilunasi oleh para pendiri
f. Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun ke depan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi
g. Daftar hadir rapat pembentukan
h. Untuk koperasi primer melampirkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari para pendiri
i. Untuk koperasi sekunder melampirkan keputusan rapat anggota masing-masing koperasi tentang persetujuan pembentukan koperasi sekunder dan foto copy akta pendirian serta anggaran dasar masing-masing koperasi pendiri

(3) Pejabat yang berwenang memberikan surat tanda terima kepada pendiri atau kuasanya apabila surat permintaan pengesahan akta pendirian dan lampirannya sebagaimana dimaksud ayat (2) telah lengkap dipenuhi.

Pasal 8

(1) Pejabat yang berwenang wajib melakukan penelitian atau verifikasi terhadap materi anggaran dasar yang akan disahkan.

(2) Pejabat yang berwenang melakukan pengecekan terhadap koperasi yang akan didirikan terutama yang berkaitan dengan domisili/alamat, kepengurusan, usaha yang dijalankan dan keanggotaannya.

(3) Pelaksanaan penilaian dapat dilakukan bersamaan pada waktu penyusunan akta pendirian.

Pasal 9

(1) Dalam hal hasil penelitian dan pengecekan Pejabat sebagaimana dimaksud pasal 8 menilai koperasi tersebut layak untuk disahkan, maka pejabat mengesahkan akta pendirian koperasi tersebut.

(2) Pengesahan, akta pendirian Koperasi ditetapkan dalam jangka waktu selambat lambatnya tiga bulan terhitung sejak diterimanya permintaan pengesahan secara lengkap.

Pasal 10

(1) Koperasi memperoleh status badan hukum setelah mendapat pengesahan oleh Menteri atau Pejabat yang berwenang

(2) Nomor dan tanggal surat keputusan pengesahan akta pendirian koperasi merupakan nomor dan tanggal perolehan status badan hukum koperasi

(3) Nomor status badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kuranya mencantumkan kode dengan huruf “BH” dan kode daerah yang bersangkutan.

Pasal 11

(1) Surat Keputusan pengesahan sebagaimana dimaksud Pasal 9 dihimpun oleh pejabat yang berwenang dan dicatat dalam Buku Daftar Umum Koperasi.

(2) Dalam hal akta pendirian koperasi dibuat oleh Notaris, surat keputusan pengesahan akta pendirian koperasi disampaikan secara langsung kepada pendiri atau kuasapendiri.

(3) Dalam hal akta pendirian koperasi dibuat oleh para pendiri, surat keputusan pengesahan akta pendirian koperasi beserta satu akta pendirian koperasi yang telah diberi nomor, tanggal badan hukum dan ditandangani oleh Pejabat yang mengesahkan disampaikan langsung kepada kuasa pendiri.

(4) Surat Keputusan pengesahan akta pendirian koperasi yang diterbitkan oleh pejabat di tingkat Propinsi dan Kabupaten/Kota ditembuskan dan dikirim kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

(5) Surat Keputusan pengesahan tersebut diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia melalui Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, kecuali ada ketentuan yang mengatur lain.

Pasal 12

(1) Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian koperasi ditolak, keputusan penolakan serta alasannya berikut berkas permintaannya disampaikan kembali secara tertulis kepada kuasa pendiri dengan surat tercatat dalam jangka waktu paling lama tiga bulan terhitung sejak diterimanya permintaan pengesahan secara lengkap.

(2) Terhadap penolakan pengesahan tersebut, para pendiri atau kuasanya dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan atas akta pendirian koperasi, dalam jangka waktu paling lama satu bulan terhitung sejak diterimanya pemberitahuan penolakan dengan melampirkan berkas-berkas sebagaimana dimaksud pasal 8 yang telah diperbaiki sesuai dengan yang disarankan dalam surat penolakan.

(3) Pejabat yang berwenang mengesahkan akta pendirian memberikan tanda terima kepada kuasa pendiri yang mengajukan permintaan ulang sebagaimana dimaksud ayat (2).

(4) Pejabat yang berwenang, memberikan keputusan terhadap permintaan ulang tersebut dalam jangka waktu paling lambat satu bulan terhitung sejak diterimanya permintaan ulang pengesahan secara lengkap.

(5) Apabila permintaan ulang pengesahan tersebut disetujui, maka surat keputusan pengesahan akta pendirian disampaikan langsung kepada kuasa pendiri dengan cara sebagaimana dimaksud pasal 11 ayat (2) dan (3).

(6) Apabila permintaan ulang pengesahan ditolak maka keputusan penolakan beserta alasannya disampaikan kepada pendiri atau kuasanya dengan surat tercatat dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak keputusan penolakan ditetapkan.

(7) Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut merupakan keputusan akhir.

Pasal 13

(1) Apabila pejabat yang berwenang tidak memberikan keputusan dalam jangka waktu tiga bulan sebagaimana dimaksud pasal 9 ayat (2) atau satu bulan sebagaimana dimaksud pasal 12 ayat (4), maka akta pendirian koperasi diberikan pengesahan oleh pejabat yang berwenang mengesahkan berdasarkan kekuatan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.

(2) Selama permintaan pengesahan akta pendirian koperasi masih dalam penyelesaian, pengurus yang ditunjuk untuk pertama kali dapat melakukan kegiatan usaha atau tindakan hukum untuk kepentingan calon anggota atau koperasi

(3) Setelah akta pendirian koperasi disahkan, Rapat Anggota memutuskan untuk menerima atau menolak tanggung jawab pengurus atas kegiatan usaha atau tindakan hukum yang telah dilakukannya.
(4) Apabila Rapat Anggota menerima, maka kegiatan usaha atau tindakan hukum yang telah dilaksanakan pengurus menjadi beban atau keuntungan koperasi.Jika ditolak maka segala akibat yang timbul dari kegiatan usaha atau tindakan hukum tersebut menjadi tanggung jawab pengurus, baik secara sendiri-sendiri maupun bersamasama

BAB V
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KOPERASI

Pasal 14

(1) Perubahan anggaran dasar koperasi dapat dilakukan berdasarkan keputusan rapat anggota perubahan anggaran dasar koperasi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam anggaran dasar koperasi yang bersangkutan, dan wajib dituangkan dalam :
a. Berita acara rapat anggota perubahan anggaran dasar yang dibuat dan ditandatangani oleh Notaris, apabila rapat perubahan anggarandasar dihadiri oleh Notaris; atau
b. Notulen rapat anggota perubahan anggaran dasar koperasi yang ditandatangani oleh pimpinan rapat dan sekretaris rapat atau salah seorang peserta rapat apabila rapat perubahan anggaran dasar tidak dihadiri Notaris.

(2) Perubahan anggaran dasar koperasi tidak dapat dilakukan apabila koperasi sedang dinyatakan pailit berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku kecuali atas persetujuan dari pengadilan.

Pasal 15

(1) Materi perubahan anggaran dasar koperasi dapat menyangkut beberapa hal sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan koperasi.

(2) Perubahan anggaran dasar koperasi yang menyangkut perubahan bidang usaha, penggabungan atau pembagian koperasi wajib mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang.

(3) Permintaan pengesahan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud ayat (2), diajukan secara tertulis oleh Pengurus kepada pejabat yang berwenang.

Pasal 16

(1) Dalam hal akta perubahan anggaran dasar koperasi yang menyangkut bidang usaha koperasi yang dibuat oleh Notaris, pengajuan permintaan pengesahannya harus melampirkan :
a. satu salinan Akta Anggaran Dasar Koperasi yang telah dirubah bermaterai cukup
b. berita Acara Rapat, atau salinan pernyataan keputusan rapat bermaterai yang ditandatangani oleh Notaris, mengenai rapat perubahan anggaran dasar
c. notulen rapat perubahan anggaran dasar, dalam hal dibuat akta pernyataan keputusan rapat
d. data akta perubahan anggaran dasar yang ditandatangani Notaris
e. foto copy akta pendirian dan anggaran dasar yang lama yang telah dilegalisir oleh Notaris
f. dokumen lain sesuai peraturan yang berlaku

(2) Dalam hal akta perubahan anggaran dasar koperasi yang menyangkut perubahan bidang usaha koperasi yang dibuat oleh pengurus koperasi, pengajuan permintaan pengesahannya harus melampirka :
a. 2 (dua) rangkap anggaran dasar koperasi yang telah diubah, satu diantaranya bermaterai cukup
b. data akta pendirian koperasi. Contoh Lampiran 13 dan data perubahan anggaran dasar koperasi.
c. notulen rapat anggota perubahan anggaran dasar koperasi
d. daftar hadir rapat anggota perubahan anggaran dasar koperasi
e. foto copy akta pendirian dan anggaran dasar koperasi yang lama
f. foto copy buku daftar anggota
g. nomor pokok wajib pajak
h. dokumen lain sesuai peraturan yang berlaku.

(3) Bentuk surat permintaan pengesahan

Pasal 17

(1) Dalam hal akta perubahan anggaran dasar koperasi yang menyangkut penggabungan koperasi yang dibuat oleh Notaris, pengajuan permintaan pengesahannya harus melampirkan :
a. satu salinan akta anggaran dasar koperasi yang telah diubah, bermaterai cukup
b. data akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi hasil penggabungan
c. berita acara atau akta pernyataan keputusan rapat perubahan anggaran dasar koperasi yang menerima penggabungan
d. berita acara atau pernyataan keputusan rapat anggota dari masing-masing koperasi yang bergabung
e. neraca akhir masing-masing koperasi yang bergabung
f. neraca awal koperasi hasil penggabungan
g. dokumen lain sesuai peraturan yang berlaku.

(2) Dalam hal akta perubahan anggaran dasar koperasi yang menyangkut penggabungan koperasi yang dibuat oleh Pengurus Koperasi, pengajuan permintaan pengesahannya harus melampirkan :
a. dua rangkap akta anggaran dasar koperasi yang telah diubah, satu di antaranya bermaterai cukup;
b. data akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi hasil penggabungan
c. notulen rapat dan daftar hadir rapat anggota perubahan anggaran dasar koperasi yang menerima penggabungan
d. notulen rapat dan daftar hadir rapat anggota dari masing-masing koperasi yang bergabung
e. neraca akhir masing-masing koperasi yang bergabung
f. neraca awal koperasi hasil penggabungan
g. foto copy akta pendirian dan anggaran dasar yang lama
h. nomor pokok wajib pajak koperasi hasil penggabungan
i. dokumen lain sesuai peraturan yang berlaku

(3) Bentuk surat permintaan pengesahan sebagaimana Contoh Lampiran 16.

Pasal 18

(1) Dalam hal akta perubahan anggaran dasar koperasi yang menyangkut pembagian koperasi yang dibuat oleh Notaris, pengajuan permintaan pengesahannya harus melampirkan :
a. satu salinan akta anggaran dasar koperasi yang telah diubah, bermaterai cukup
b. data akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi yang dibagi
c. berita acara atau akta pernyataan keputusan rapat perubahan anggaran dasar koperasi yang dibagi
d. neraca baru dari koperasi yang dibagi
e. foto copy anggaran dasar lama yang dilegalisir oleh Notaris
f. foto copy tanda daftar perusahaan
g. dokumen lain sesuai peraturan yang berlaku.

(2) Dalam hal akta perubahan anggaran dasar koperasi yang menyangkut pembagian koperasi yang dibuat oleh Pengurus Koperasi, pengajuan permintaan pengesahannya harus melampirkan :
a. dua rangkap akta anggaran dasar koperasi yang telah diubah, satu di antaranya bermaterai cukup
b. data akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi yang dibagi
c. notulen rapat anggota perubahan anggaran dasar koperasi yang dibagi
d. daftar neraca yang baru dari koperasi yang dibagi
e. daftar hadir rapat anggota perubahan anggaran dasar koperasi
f. foto copy akta pendirian dan anggaran dasar yang lama
g. nomor pokok wajib pajak
h. dokumen lain sesuai peraturan yang berlaku.

(3) Bentuk surat permintaan pengesahan sebagaimana Contoh Lampiran 17.

Pasal 19

(1) Pejabat yang berwenang wajib memberikan tanda terima kepada pengurus koperasi atau kuasanya apabila surat permintaan dan lampiran yang diajukan sebagaimana dimaksud pasal 16, 17 dan 18 telah lengkap. Contoh Lampiran 18

(2) Pejabat yang berwenang mengesahkan perubahan anggaran dasar, melakukan penelitian terhadap materi perubahan anggaran dasar yang diajukan oleh pengurus koperasi atau kuasanya

(3) Materi perubahan anggaran dasar koperasi tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang tentang Perkoperasian dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Pasal 20

(1) Apabila materi perubahan anggaran dasar koperasi tersebut tidak bertentangan dengan Undang-undang tentang Perkoperasian dan peraturan perundang-undangan lainnya, maka pejabat yang berwenang mengesahkan perubahan Anggaran Dasar Koperasi dengan surat keputusan pejabat.

(2) Pengesahan perubahan anggaran dasar koperasi harus ditetapkan dalam jangka waktu paling lama satu bulan terhitung sejak diterimanya pengajuan permintaan secara lengkap.

(3) Surat keputusan pengesahan beserta perubahan anggaran dasar koperasi yang bermaterai disampaikan kepada pengurus koperasi atau kuasanya dengan surat tercatat dalam jangka waktu paling lama tujuh hari terhitung sejak keputusan pengesahan ditetapkan, sedangkan yang tidak bermaterai disimpan oleh pejabat sebagai pertinggal.

(4) Permintaan pengesahan perubahan anggaran dasar koperasi yang melakukan pembagian koperasi, diajukan sekaligus dengan permintaan pengesahan akta pendirian koperasi baru hasil pembagian, dan keputusan pengesahannya diberikan dalam waktu yang bersamaan.

(5) Surat keputusan sebagaimana dimaksud ayat (1) dicatat dalam Buku Dattar Umum.

(6) Surat keputusan pengesahan perubahan anggaran dasar koperasi yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang di tingkat Propinsi dan Kabupaten/Kota ditembuskan dan dikirim kepada Menteri.

(7) Surat keputusan pengesahan perubahan anggaran dasar koperasi diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia melalui Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Pasal 21

(1) Surat keputusan pengesahan perubahan anggaran dasar koperasi tidak berakibat merubah nomor dan tanggal badan hukum Koperasi yang telah dikeluarkan.

(2) Nomor surat keputusan pengesahan perubahan anggaran dasar koperasi sekurangkurangnya mencantumkan kode huruf “PAD” dan kode Daerah sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat (3)

Pasal 22

(1) Dalam hal permintaan pengesahan perubahan anggaran dasar koperasi ditolak, maka keputusan penolakan beserta alasannya disampaikan secara tertulis kepada pengurus koperasi atau kuasanya dengan surat tercatat dalam jangka waktu paling lama satu bulan terhitung sejak diterimanya pengajuan permintaan pengesahan perubahan anggaran dasar koperasi secara lengkap.

(2) Apabila permintaan pengesahan perubahan anggaran dasar ditolak, maka anggaran dasar koperasi yang lama tetap berlaku.

(3) Apabila pejabat yang berwenang tidak memberikan keputusan dalam jangka waktu satu bulan sebagaimana dimaksud pasal 20 ayat (2) atau pasal 22 ayat (1), maka pengesahan perubahan anggaran dasar koperasi diberikan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1994 tentang Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.

Pasal 23

Perubahan Anggaran Dasar Koperasi yang tidak menyangkut bidang usaha, penggabungan atau pembagian koperasi diatur sebagai berikut:
a. Perubahan anggaran dasar tersebut tidak perlu mendapatkan pengesahan dari pejabat yang berwenang, tetapi harus ditetapkan dengan keputusan rapat anggota koperasi yang ketentuannya diatur dalam anggaran dasar koperasi yang bersangkutan

b. Berita acara rapat perubahan anggaran dasar atau pernyataan keputusan rapat dan notulen rapat perubahan anggaran dasar serta akta perubahan anggaran dasar wajib dilaporkan kepada pejabat oleh pengurus koperasi paling lambat satu bulan sejak Perubahan Anggaran dasar dilakukan

c. Pengurus koperasi wajib mengumumkan perubahan anggaran dasar koperasi tersebut dalam media massa setempat paling lambat dalam jangka waktu dua bulan sejak perubahan dilakukan

d. Pengumuman sebagaimana dimaksud pada huruf c dilakukan sekurang-kurangnya dua kali dengan tenggang waktu paling lama empat puluh lima hari

e. Apabila pengurus koperasi tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c, maka perubahan anggaran dasar koperasi tersebut tidak mengikat pihak lain yang berkepentingan dengan koperasi

f. Akibat yang timbul karena tidak dilakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada huruf e menjadi tanggung jawab pengurus koperasi;

g. Pejabat yang berwenang, menyimpan laporan keputusan rapat anggota tentang perubahan anggaran dasar koperasi tersebut dalam bundel arsip surat keputusan pengesahan perubahan anggaran dasar koperasi yang bersangkutan

h. Apabila terjadi perbedaan antara yang dilaporkan kepada pejabat yang berwenang dengan yang ada di koperasi, maka yang dianggap sah adalah yang ada di pejabat yang berwenang.

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 24

Khusus untuk koperasi sekolah, akta pendirian dan perubahan anggaran dasar tidak memerlukan pengesahan dari pejabat sebagaimana dimaksud dalam surat keputusan ini, tetapi cukup mendapat pengakuan dan didaftarkan pada Dinas/Instansi yang menangani urusan perkoperasian di daerah Kabupaten/Kota di tempat kedudukan koperasi sekolah yang bersangkutan.

BABVII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 25

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini maka Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah Nomor : 104/KEP/M.KUKM/X/2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 26

Peraturan Menteri ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


                                               Ditetapkan diJakarta
                                                                             Pada tanggal : 9 Januari 2006
                                                                             Menteri Negara
                                                                             ttd.
                                                                             Suryadharma Ali
 

NOTES OF A DREAMER Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea