Jumat, 24 April 2015

PEMBINAAN KEWARGANEGARAAN

Diposting oleh notes of a dreamer di 01.06 0 komentar
BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Sesuai cita-cita Patih Gajah Mada dalam sumpahnya ( dikenal dengan Sumpah Palapa ) yang berbunyi “ Saya tidak akan pernah makan buah Palapa sebelum saya dapat menyatukan Nusantara dalam Kerajaan Majapahit “. Dari semboyan tersebut di atas, memiliki makna dan tekad dari seorang Patih Gajah Mada, yang akan berbuat dengan sekuat tenaga mempersatukan wilayah Nusantara. Dari Sumpah Palapa tersebut maka ada satu kesamaan yang dapat menjadi pelajaran bagi bangsa Indonesia yaitu wujud Nusantara yang terdiri dari 17.508 buah pulau yang tersebar dan terpisah namun dapat dipersatukan oleh lautan, sehingga menjadi cikal bakal Negara Kepulauan Indonesia yang terletak pada posisi geografis antar dua benua dan dua samudera, sesuai dengan kondisi geografis tersebut maka Kepulauan Indonesia disebut juga dengan istilah Kenusaan dan juga disebut dengan nama Nusantara. Hal tersebut kemudian dikenal dengan istilah Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Kebangsaan Indonesia, dan sebutan tersebut tidak cukup hanya dipahami saja tetapi harus dihayati baik sebagai konsep kewilayahan maupun konsep ketatanegaraan.Sebenarnya Wawasan Kebangsaan Indonesia sudah dicetuskan oleh seluruh Pemuda Indonesia dalam suatu tekad pada tahun 1928 yang dikenal dengan sebutan Sumpah Pemuda yang intinya bertekad untuk bersatu dan merdeka dalam wadah sebuah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Seharusnya untuk menghadapi keadaan Negara yang serba sulit sekarang ini kita bangsa Indonesia bangkit bersatu mengatasi masalah bangsa secara bersama-sama.Dihadapkan kepada kondisi bangsa Indonesia saat ini maka sudah mulai terjadi pengingkaran terhadap cita-cita Patih Gajah Mada sebagai nenek moyang bangsa Indonesia yang telah mempersatukan Nusantara melalui sumpahnya. Bukti nyata yang sudah terjadi adalah lepasnya pulau Sipadan dan Ligitan ke tangan Malaysia, sedangkan bukti sejarah jelas-jelas menyatakan bahwa pulau Sipadan dan pulau Ligitan adalah bagian dari wilayah Nusantara dan merupakan bagian dari wilayah Kerajaan Bulungan di Kalimantan Timur. Masih ada kemungkinan ancaman lain dari luar yang dapat merugikan Indonesia dalam mempertahankan keutuhan wilayah NKRI, kondisi faktual diantaranya klaim Malaysia terhadap blok Ambalat di kalimantan Timur, klaim batas wilayah laut oleh Singapura dan batas-batas Negara Indonesia di daratan pulau Kalimantan, pulau Irian jaya dan pulau Timor.Sedangkan di dalam negeri sendiri masih ada isu disintegrasi bangsa yang dilakukan oleh kelompok tertentu seperti diwilayah propinsi Irian jaya (Papua) yang mengarah kepada konflik vertikal dan kerusuhan sosial yang terjadi di beberapa daerah yang mengarah kepada konflik horizontal apabila dibiarkan terus berkembang maka dapat mengancam kemungkinan terjadinya disintegrasi bangsa. Sehingga perlu adanya pemahaman terhadap wawasan Nusantara sebagai wawasan kebangsaan Indonesia dan menjadi nilai dasar Ketahanan Nasional Indonesia, sebagaimana dikatakan oleh pakar ketahanan nasional Sayidiman Suryohadiprojo, Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia terhadap eksistensi dirinya ditengah-tengah masyarakat Internasional. Secara prinsip, Indonesia adalah Negara kesatuan yang berlandaskan Pancasila. Sedangkan keanekaragaman ras, suku, agama dan bahasa daerah merupakan khasanah budaya yang dapat menjadi unsur pemersatu bangsa. Dengan demikian apa yang sudah dirintis oleh nenek moyang bangsa Indonesia dari masa kejayaan Kerajaan Majapahit perlu dipertahankan dan dilestarikan oleh seluruh rakyat Indonesia dalam kerangka NKRI dengan sesanti Bhineka Tunggal Ika. 
1.2  Maksud dan Tujuan
 Adapun maksud dan tujuan saya dalam pembuatan makalah ini, adalah agar kita dapat mengetahui apa yang dimaksud kebangsaan itu serta upaya pemerintah dalam pembinaan kebangsaan indonesia. 

1.3 Ruang Lingkup Masalah Adapun ruang lingkup permasalahan yang dibahas pada makalah kali ini adalah sebagai berikut.a)    Hakikat Bangsab)    Upaya mewujudkan paham kebangsaan          



BAB II
PEMBAHASAN
 Pembinaan Kebangsaan Indonesia

2.1 Hakikat bangsa 
Bangsa pada hakikat nya adalah merupakan penjelmaan dari sifatkodrat manusia tersebut dalam merealisasikan harkat dan martabat kemanusiaan. Manusia memebentuk suatu bangsa karena untuk memenuhi kodrat nya yaitu sebagia individu dan makhluk social oleh karena itu deklarasi bangsa Indonesia tida didasarkan pada deklarasi imdividu sebagaimana bangsa liberal. 

2.2 Teori kebangsaan 
1. Teori Hans Kohn Hans Kohn mengemukakan bahwa bangsa yaitu terbentuk karena persamaan bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah, Negara dan kewarganegaraan. 
2.   Teori kebangsaan Ernest RehanHakikat bangsa atau ‘Nation’ ditinjau secara ilmiah oleh seorang ahli dari academmie Francaise, prancis pada tahun 1982. Menurut renan pokok pokok pikiran tentang bangsa adalah sebagai berikut :
a.   Bahwa bangsa Indonesia adalah satu jiwa, suatu azas kerokhanian  
b.   Bahwa bangsa adalah suatu solidaritas yang besar 
c.   Bahwa bangsa adalah suatu hasil sejarah. Oleh karena sejarah berkembang terus maka kemudian menurut Rena bahwa bangsa adalah bukan sesuatu yang abadi. 
d.   Wilayah dan ras bukan lah suatu penyebab timbulnya bangsa. Wilayah memberikan ruang dimana bangsa hidup, sedangkan manusia membentuk jiwa nya. Dalam aitan inilah maka Renan kemudian tiba pada suatu kesimpulan bahwa bangsa adalah suatu jiwa suatu asas kerokhanian Lebih lanjut Ernest Renan menegaskan bahwa factor – factor yang membentuk jiwa adalah sebagai berikut :
·       Kejayaan dan kemuliaan dimasa lampau Suatu keinginan hidup bersama baik dimasa sekarang dan di masa yang akan datang 
·       Penderitaan – penderitaan bersama sehingga kesemuanya itu merupakan :‘Le capital social “ (suatu modal social ) bagi pembentukan dan pembinaan paham kebangsan. Kan tetapi yang terlebih penting lagi adalah bukan apa berakar dimasa silam melainkan apa yang harus dikembangkan dimasa yang akan dating. Hal ini memerlukan suatu Persetujuan bersama pada waktu sekarang, yaitu suatu musyawarah untuk mencapai suatu kesepakatan bersama disaat sekarang yang mengandung hasrat keinginan untuk hidup bersama, dengan kesediaan untuk :Berani memberikan suatu pengorbanan. Oleh Karena itu bilamana suatu bangsa ingin hidup terus kesediaan nya untuk berkorban ini harus terus dikembangkan. Dalam pengertian inilah maka Renan sebagai Pemungutan suara setiap hari, yang menjadi syatar mutak bagi hidup nya suatu bangsa serta pembinaan bangsa ( Ismanun, 1981 : 38,39) 
2.3           Teori Geopolitik oleh frederich Ratzel
 Suatu teori kebangsaan yang baru mengungkap kan hubungan antara wilayah geografi dengan bangsa yang dikembangkan oleh Frederich Ratzel dalam bukunya yang berjudul “political Geographi ( 1987). Teori tersebut menyatakan gahwa Negara adalah merupakan suatu orgaisme yang hidup. Agar supaya suatu bangsa itu hidup subur dan kuat maka memerlukan suatu ruangan untuk hidup, dalam bahasa jerman disebut ‘Lebenstraum’. Paham Negara Kebangsaan.Bangsa Indonesia sebagai bagian umat manusia didunia adalah sebagai makhluk Tuhan yang Masa Esa yang memiliki sifat kodrat sebagai makhluk individu yang memilki kebebasan dan juga sebagai makhluk social yang senantiasa membutuhkan orang lain. Manusia membentuk suatu persekutuan hidup yang disebut sebagai bangsa, dan bangsa yang hidup dalam suatu wilayah tertentu serta memiliki tujuan tertentu maka pengertian ini disebut sebagai Negara .Menurut Muhammad Yamin, bangsa Indonesia dalam merintis terbentuk nya suatu bangsa dalam panggung politik internasional, yaitu suatu bangsa yang modern yang memiliki kemerdekaan dan kebebasan, berlangsung melalui tiga fase. 
a.   Pertama      : zaman sriwijaya       
     b.   Kedua   :  zaman majapahit 

c.   Ketiga   : pada giliran masyarakata Indonesia membentuk suatu Nationale staat, atau suatu etat nationale, yaitu suatu Negara kebangsaan Indonesian modern menurut susunan kekeluargaan berdasar atas kebangsaan atas ketuhanana yang maha Esa serta kemanusiaan  Negara kebangsaaan pancasila
Unsur masyarakat yang membentuk bangsa Indonesia terdiri atas berbagai macam suku, berbagai macam adat – istiadat kebudayaan dan gama, serta berdiam dalam suatu wilayah yang terdiri atas beribu – ribu pulau.

Unsur masyarakat yang membentuk bangsa Indonesia terdiri atas berbagai macam suku, berbagai macam adat – istiadat kebudayaan dan gama, serta berdiam dalam suatu wilayah yang terdiri atas beribu – ribu pulau.
Unsur masyarakat yang membentuk bangsa Indonesia terdiri atas berbagai macam suku, berbagai macam adat – istiadat kebudayaan dan gama, serta berdiam dalam suatu wilayah yang terdiri atas beribu – ribu pulau.


2.4           Unsur Pembentuk Nasionalisme
 Adapun unsure yang membentuk nasionalisme ( bangsa ) Indonesia adalah sebagai berikut :    

1    Kesatuan sejarah 
2    Kesatuan nasib
3    Kesatuan kebudayaan 
4    Kesatuan wilayah 
5    Keatuan asas kerokhanian  Memahami dan mengerti sejarah sangat penting bagi suatu bangsa, agar bangsa tersebut dapat mengambil hikmah ( pelajaran ) dari kejadian masa lalu tersebut. Sejarah merupakan peristiwa politik pada masa lalu dan peristiwa politik pada masa kini akan menjadi sejarah pada mendatang. Para siswa perlu dilatih bagaimana dalam belajar pada masa kini dan esok. Dengan demikian semangat kebangsaaan cinta tanah air dan peradapan yang telah dipupuk melalui proses waktu yang lama akan tetap terpelihara dan semakin maju dari sat gegeragi ke generasi berikutnya . Suatu peradapan( kebudayaan ) tidak lahir dengan sendirinya secara tiba – tiba, tetapi memerlukan waktu dan prses tranformasi (pewarisan ) yang inovatif serta proses pengembangan kearah yang semakin maju. Proses tersebut adalah dijalani melalui pendidikan sejarah bangsa. Membelajarkan sejarah kepada siswa pada hakikat nya adalah membantu siswa meningkatkan keterampilan berfikir melalui kajian peristiwa masa lampau. Guru hendak nya dapat membantu peserta didik untuk berfikir bukan hanya mempertanyakan apa, siapa, dan kapan , melainkan perlu mempertanyakan mengapa dan bagaimana. Ketika mereka menghadapi sejarah, siswa hendaknya dibelajarkan bagaimana cara mendekati sejarah, seperti seseorang mendekati suatu misteri. Savage dan Arm strong ( 1996) menyatakan bahwa sejarah yang baik adalah pengajaran yang dapat membuat anak menjadi peka ( sensitive) bahwa orang tidak akan mengalamai peristiwa serupa dengan cara yang sama di masa mendatang.   

2.5 Pendidikan Formal dan Informal 
Upaya yang dilaksanakan untuk memberikan pemahaman tentang wawasan kebangsaan Indonesia terhadap seluruh komponen bangsa. Ditinjau dari format pendidikan. Dapat dilakukan melalui jalur formal dan informal sebagai berikut : 

2.5.1   Formal
Pertama, secara formal dalam lingkungan sekolah/Perguruan Tinggi, untukmenjaga eksistensi wawasan nusantara sebagai cara pandang bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) dan rasa cinta tanah air harus dikenalkan secara dini kepada anak-anak Indonesia melalui pendidikan sekolah / Perguruan Tinggi sesuai dengan strata pendidikannya secara merata dan diwadahi melalui kurikulum pendidikan nasional sebagai berikut :
a)    Untuk tingkat pendidikan Taman Kanak-Kanak (TK), mengenalkan tentang lagu kebangsaan dan lagu-lagu nasional serta daerah, bahasa Indonesia dan Bendera merah Putih sebagai bendera negara 
b)    Untuk tingkat pendidikan Sekolah Dasar (SD), mempelajari tentang sejarah Indonesia, mengenal Pancasila sebagai Dasar Negara dan UUD 1945 sebagai Dasar Hukum bangsa Indonsia 
c)    Untuk tingkat Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP setingkat) melanjutkan pendidikan dasar yang sudah diterima di tingkat SD dan upaya bangsa Indonesia untuk mempertahankan keutuhan NKRI dari segala macam bentuk rongrongan pemberontakan dan pengkhianatan yang dilakukan oleh sebagian pengkhianat bangsa maupun kemungkinan adanya ancaman yang datang dari luar;  
d)   Untuk tingkat Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA setingkat) melanjutkan pendidikan menengah pertama yang sudah di terima di tingkat SMP secara aplikatif agar lebih menghayati arti penting bela negara dan rasa cinta tanah air dalam rangka mempertahankan keutuhan dan rasa persatuan kesatuan bangsa Indonesia melalui cara pandang yang sama dalam wadah NKRI. Sehingga sebagai anak bangsa akan tertanam jiwa bela negara dalam kerangka pertahanan negara 
e)    Untuk tingkat Perguruan Tinggi, membangun kesadaran dan kemampuan bela negara serta penanaman rasa bela negara rasa cinta tanah air diwujudkan dalam kegiatan-kegiatan yang bersifat lebih aplikatif yang diwadahi melalui organisasi kemahasiswaan seperti Resimen Mahasiswa (Menwa), organisasi kemahasiswaan lainnya untuk memupuk dan melatih kewiraan serta kepemimpinan sebagai kader generasi penerus bangsa 
f)     Mengaktifkan kegiatan kepramukaan sebagai sarana yang paling efektif pada waktu yang lalu untuk menanamkan semangat bela negara dan rasa cinta tanah air di kalangan generasi muda bangsa disetiap strata pendidikan yang berbeda.  

2.5.2   Informal


Kedua, Secara informal dalam lingkungan pemukiman maupunlingkungan pekerjaan, disamping pendidikan formal yang diterima oleh generasi penerus bangsa disekolah maupun perguruan tinggi, maka pendidikan bela negara juga dilaksanakan dilingkungan pemukiman dan lingkungan pekerjaan, dilaksanakan dengan cara : 
a)    Mensosialisasikan Undang-Undang nomor 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara dilingkungan pemukiman maupun pekerjaan bahwa tugas-tugas pertahanan negara bukanlah tugas TNI semata tetapi menjadi tanggung jawab seluruh komponen bangsa sesuai dengan bidangnya masing-masing, sehingga masyarakat sebagai warga negara akan memahami dimana posisinya dalam keikutsertaannya untuk melaksanakan pertahanan negara sebagai komponen cadangan atau komponen pendukung  
b) Untuk menanam dan menumbuh-kembangkan rasa bela negara dan rasa cinta tanah air dilaksanakan melalui kegiatan secara aplikatif dalam keseharian di lingkungan pemukiman diantaranya melaksanakan kegiatan sistem keamanan lingkungan (Siskamling), kerja bhakti dan gotong royong, pelatihan perlawanan rakyat (Wanra) dan keamanan rakyat (Kamra), pengibaran bendera Merah putih pada hari-hari nasional dan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 
c)   Melaksanakan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara yang difasilitasi oleh pemerintah dengan mengikutsertakan kader-kader dari daerah (mulai tingkat desa sampai tingkat propinsi); 
d) Untuk lingkungan pekerjaan melaksanakan upacara pengibaran bendera Merah Putih pada setiap hari Senin dan hari-hari Nasional maupun hari Kemerdekaan Indonesia serta ikut serta dalam wadah pertahanan sipil (Hansip) 
e) Peni ngkatan komunikasi yaitu dengan melaksanakan kegiatan yang terkait dengan propaganda melalui media masa, koran, televisi dan radio untuk membangun kesadaran dan kemampuan bela negara diseluruh lapisan masyarakat Indonesia. Media yang digunakan tidak terbatas milik pemerintah saja tetapi melibatkan seluruh media swasta yang beredar di seluruh Indonesia, terutama yang mengarah kepada program cinta Indonesia. 

2.6            Pembinaan Astagrata
 

Ditinjau dari pembinaan aspek astagatra. Astagatra yang terdiri dari tri gatra (geografi, demografi dan sumber kekayaan alam) dan panca gatra (idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan) adalah merupakan ciri wawasan nusantara dan ketahanan nasional bangsa Indonesia sehingga perlu adanya upaya untuk meningkatkan pemahaman terhadap wawasan kebangsaan Indonesia dalam tinjauan aspek astagatra dilakukan melalui cara sebagai berikut: 

2.6.1   Geografi


Pembinaan dari tinjauan aspek geografi. Seluruh komponen bangsa ikut bertanggung jawab untuk menjaga dan membangun kondisi geografis NKRI dalam ikatan ke-Bhineka Tunggal Ika-an guna menjaga integritas NKRI. Untuk mencapai kondisi tersebut dilakukan melalui upaya : 
a)     Bimbingan, pengarahan dan penyuluhan tentang pentingnya letak geografi Indonesia guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kepentingan pertahanan negara
 b)    Pelatihan, melalui proyek percontohan tentang pemanfaatan lahan pertanian dan budi daya laut serta manajemen pemasaran dari hasil pertanian dan hasil laut agar memiliki nilai jual yang bersaing untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat
 c)     Pengawasan, dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan dan pencapaian hasil dimaksud agar mencapai hasil serta keuntungan yang diinginkan melalui penerapan sistem koperasi rakyat agar terhindar dari sekelompok oknum yang tidak bertanggung jawab melalui upaya penerapan sistem ijon
 d)    Seluruh komponen bangsa ikut bertanggung jawab untuk menjaga dan membangun kondisi geografis NKRI dalam ikatan ke-Bhineka Tungga Ika-an guna mewujudkan ketahanan nasional dengan demikian maka integritas NKRI akan terjamin kelangsungannya
 

 2.6.2   Demografi


Pembinaan dari tinjauan aspek demografi. Menghapus pandangan minoritas terhadap kelompok etnis tertentu, guna menghindari sentimen kedaerahan yang dapat memicu kebencian daerah terhadap pusat sehingga perlu dilakukan tindakan yang seimbang untuk bersikap dalam rangka menanamkan loyalitas vertikal, sebagai salah satu indikatornya adalah adanya derajat kepatuhan dan kesetiaan yang ditunjukan oleh pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat, dilakukan melalui upaya :
a)     menanamkan loyalitas vertikal, yaitu derajat kepatuhan dan kesetiaan yang ditunjukan oleh: (1) Masyarakat terhadap pemimpinan non-formal, terhadap elite politik dan terhadap pemerintah NKRI; 
(2) Masyarakat terhadap hukum yang berlaku di wilayah NKRI; 
(3) Pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat; 
(4) Internal masyarakat yang saling menghargai dalam berbagai keaneka ragaman yang ada terhadap pimpinan di daerahnya.

b)    Menanamkan loyalitas horizontal, yaitu derajat kepatuhan dan kesetiaan yang ditunjukan oleh : 
(1) Kelompok masyarkat terhadap kelompok masyarakat lainnya;
(2) Masyarakat terhadap kebudayaan (norma dan tata nilai) dan hukum;
(3) Pemerintah daerah terhadap pemerintah daerah lainnya. Melalui upaya pembinaan yang diharapkan maka prilaku yang bertentangan dengan karakter masyarakat daerah konflik dapat ditangkal karena masyarakat senantiasa mengutamakan kemaslahatan umat dengan memerangi segala macam bentuk kemaksiatan dan kezaliman dengan lebih mengemukakan kebijakan. Pembinaan yang dilaksanakan selama ini kepada penduduk di daerah konflik adalah meningkatkan SDM masyarkat melalui jalur formal dan non formal serta menanamkan rasa kebangsaan sebagai bagian dari bangsa ini agar terhindar dari pengaruh dan propaganda pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, selanjutnya akan tertanam rasa nasionalisme yang tinggi guna meningkatkan ketahanan nasional di daerah konflik
  

2.6.3   Sumber Kekayaan Alam


Pembinaan dari tinjauan aspek sumber kekayaan alam. Pengelolaan sumber kekayaan alam mampu memberikan dan membuka lapangan kerja bagi penduduk di daerah, membatasi kesenjangan sosial yang ada antara pusat dan daerah, pengelolaan sumber kekayaan alam prioritas utama diperuntukan bagi kepentingan masyarakat di daerah setempat, melibatkan masyarakat setempat dalam upaya melestarikan dan menginfentarisir kekayaan alam, perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan kekayaan alam menggunakan manajemen yang transparan, sehingga di ketahui dengan jelas arah aliran keuangan dari hasil pengelolaan tersebut, dilakukan melalui :
a)    Pengelolaan sumber kekayaan alam diarahkan untuk kepentingan peningkatan kesempatan dan peluang kerja penduduk daerah,untuk mempersempit dan membatasi dan kesenjangan sosial yang ada antara pusat dan daerah 
b)   Sumber energi minyak dan gas bumi harus dihemat, dan sedapat mungkin dilaksanakan kegiatan untuk mengembangkan sumber energi terbaru agar ditemukan alternatif pengganti bahan baku yang tersedia 
c)    Pengelolaan sumber kekayaan alam prioritas utama diperuntukan bagi kepentingan masyarakat daerah secara adil dalam bingkai NKRI berdasarkan Pancasila dan rakyat Indonesia secara umum 
d)   Seluruh komponen bangsa terutama yang berdomisili di daerah ikut dlibatkan dalam upaya melestarikan dan meginvetarisir serta Mengawasi kekayaan alam yang terkandung di daerah tersebut 
e)    Dilaksanakan rencana dan pelaksanaan yang transparan dalam pengelolaan sumber kekayaan alam tersebut dan jelas arah aliran keuangan dari hasil pengelolaannya; 

2.6.4 Aspek Idiologi

Pembinaan dari tinjauan aspek idiologi. Mengenalkan dan memberikan pendidikan moral Pancasila mulai dari usia dini, pembangunan mental spiritual harus dilaksanakan secara seimbang agar terbentuk manusia Indonesia yang memiliki moral etika sebagai insan Pancasila, dilakukan melalui upaya:
a)    Mengenalkan dan memberikan pendidikan moral pancasila mulai usia dini serta memberikan suri tauladan kepada penduduk tentang pengamalan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari 
b)  Pelaksanaan pembentukan fisik berupa sarana dan prasarana serta pembangunan mental spritual harus dilaksanakan secara seimbang agar terbentuk manusia Indonesia yang seutuhnya dalam pengertian manusia Indonesia yang memiliki moral etika sebagai insan pancasila 
c)  Pancasila sebagai ideologi nasional falsafah bangsa dan dasar negara RI harus terus diamalkan, secara realiti dalam perbuatan sehari-hari dan pelaksanaannya mulai dari masin-masing individu dalam lingkungan sosialnya (rumah sekolah, kantor dan lingkungan warga);  

2.6.5   Aspek Politik
Pembinaan dari tinjauan aspek politik. Menjelaskan bahwa sistem pemerintahan senantiasa berdasarkan hukum sehingga perbuatan yang dilakukan diluar rambu-rambu dan kaedah hukum yang berlaku berarti merupakan suatu indikasi melawan hukum dan harus dipertanggung jawabkan sistem pemerintahan senantiasa berdasarkan hukum sehingga perbuatan yang mencegah terjadinya diktator mayoritas dan tirani minoritas atau si besar menindas yang kecil dan yang kuat menginjak yang lemah, tindakan-tindakan ini tidak bisa dibenarkan dan tidak boleh dilakukan oleh siapapun dan kepada siapapun, dilakukan melalui upaya : 
a)    Menjelaskan bahwa dilakukan diluar rambu-rambu dan kaedah hukum yang berlaku berarti merupakan upaya melawan hukum dan harus dipertanggung jawabkan 
b)   Mencegah terjadinya diktator mayoritas dan tirani minoritas atau si besar menindas yang kecil dan yang kuat menginjak yang lemah, tindakan-tindakan ini tidak bisa dibenarkan dan tidak boleh dilakukan oleh siapapun dan kepada siapapun sebagai sesama warga negara Indonesia mempunyai kedudukan yang sama dimata hukum  

2.6.6   Aspek Ekonomi


Pembinaan dari tinjauan aspek ekonomi. Dalam mewujudkan pemulihan ekonomi harus selalu berorientasi kepada ekonomi rakyat dan bertumpu pada ekonomi pasar, senantiasa harus mengedepankan pemberdayaan institusi fungsional dibidang ekonomi, misalnya mendorong pengembangan industri strategis melalui program penelitian yang bersifat kemitraaan dengan lembaga penelitian diberbagai perguruan tinggi maupun industri strategis yang ada sehingga dapat menjawab desakan kebutuhan ekonomi di daerah, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah tersebut pada tingkat kebutuhan primer, dilakukan melalui:
a)    Pemerintah pusat dan daerah mengutamakan pemulihan kehidupan ekonomi rakyat melalui peningkatan sektor pertanian dan perikanan sebagai mata pencaharian sebagian besar masyarakat Indonesia 
b)   untuk meningkatkan aktivitas roda perekonomian diperlukan pelibatan oleh unsur-unsur komponen bangsa sesuai fungsi termasuk TNI diseluruh wilayah NKRI untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dari kemungkinan adanya gangguan kaum kelompk separatis 
c)    Pelibatan seluruh instansi dalam pembinaan bidang tertentu yang saling berhubungan maupun mendukung peningkatan bidang ekonomi ikut bertanggung jawab penuh untuk pencapaian sasaran yang dituju sesuai dengan perencanaan pemerintah, dengan demikian kesenjangan ekonomi dapat di minimalisasi untuk menghindari munculnya konflik sosial 

2.6.7   Aspek Sosial Budaya
Pembinaan dari tinjauan aspek sosial budaya. Upaya ini perlu diimplementasikan dalam sosial kultur kehidupan masyarakat didaerah setempat, karena ikatan adat istiadat dijunjung tinggi sebagai nilai-nilai yang bermakna dalam menentukan kehidupan masyarakat pada daerah daerah tertentu, diwujudkan secara aplikatif untuk dapat menghargai pendapat dan sarana masukkan dari para tokoh mayarakat bernilai positif untuk membangun daerah secara fisik maupun non fisik (moral), dilakukan melalui upaya: 
a)    Mencegah dan membatasi masuknya budaya asing yang dapat merusak budaya bangsa sendiri dan dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa 
b)   Mengedepankan pemuka adat untuk ikut berbicara dengan pemerintah dan kelompok separatis agar ada saling pengertian tentang perbedaan pendapat yang terjadi untuk menjaga keutuhan NKRI yang telah dibangun oleh para pejuang bangsa 
c)    Menghargai dan saran masukkan dari para tokoh masyarakat yang bernilai positif untuk membangun daerah secara fisik maupun moral 
d)   Menghimbau para tokoh pemuda di seluruh Indonesia agar ikut melestarikan kebudayaan daerah yang sarat dengan nilai-nilai seni yang bernilai tinggi untuk menjaga nilai nilai budaya sendiri dan menegah masuknya budaya asing yang tidak sesuai dengan adat istiadat sendiri sebagai salah satu alat perekat bangsa sehingga tidak terhapus oleh budaya asing 
e)    Menghidupkan dan menanamkan kembali sikap dan budi pekerti yang baik dimulai dari sedini mungkin dari anak-anak generasi penerus bangsa Indonesia dikenal dan menganal dirinya sebagai anak Indonesia yang berbudi pekerti luhur. Karena seakanakan budi pekerti ini hanya dimiliki generasi terdahulu saja, sedangkan budi pekerti erat kaitannya dengan etika maupun esthetica yang dimiliki oleh bangsa Indonesia oleh dahulu kala    
  
BAB III
PENUTUP 

3.1 Kesimpulan 
Bangsa pada hakikat nya adalah merupakan penjelmaan dari sifatkodrat manusia tersebut dalam merealisasikan harkat dan martabat kemanusiaan. Manusia memebentuk suatu bangsa karena untuk memenuhi kodrat nya yaitu sebagia individu dan makhluk social oleh karena itu deklarasi bangsa Indonesia tida didasarkan pada deklarasi imdividu sebagaimana bangsa liberal. Upaya pembinaan kebangsaan jika ditinjau dari format pendidikan. Dapat dilakukan melalui jalur formal dan informal sebagai berikut :
·       Pertama, secara formal dalam lingkungan sekolah/Perguruan Tinggi, untukmenjaga eksistensi wawasan nusantara sebagai cara pandang bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) dan rasa cinta tanah air harus dikenalkan secara dini kepada anak-anak Indonesia melalui pendidikan sekolah / Perguruan Tinggi sesuai dengan strata pendidikannya secara merata dan diwadahi melalui kurikulum pendidikan nasional 
·       Kedua, Secara informal dalam lingkungan pemukiman maupunlingkungan pekerjaan, disamping pendidikan formal yang diterima oleh generasi penerus bangsa disekolah maupun perguruan tinggi, maka pendidikan bela negara juga dilaksanakan dilingkungan pemukiman dan lingkungan pekerjaan 

  Menjawab pertanyaan dalam bentuk Tulisan Bebas

1.     Apa paham kebangsaan, rasa kebangsaan, dan semangat kebangsaan

Paham Kebangsaan.
Paham Kebangsaan merupakan pengertian yang mendalam tentang apa dan bagaimana bangsa itu mewujudkan masa depannya. Dalam mewujudkan paham tersebut belum diimbangi adanya legitimasi terhadap sistem pendidikan secara nasional, bahkan masih terbatas muatan lokal, sehingga muatan nasional masih diabaikan..

Rasa Kebangsaan
Rasa kebangsaan tercermin pada perasaan rakyat, masyarakat dan bangsa terhadap kondisi bangsa Indonesia yang dalam perjalanan hidupnya menuju cita-cita bangsa yaitu masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Hal ini masih dirasakan jauh untuk menggapainya, karena lunturnya rasa kebangsaan yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari dengan berbagai peristiwa, baik perasaan mudah tersinggung yang mengakibatkan emosional tinggi yang berujung pada pembunuhan, bahkan pada peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan 17 Agustus yang setiap tahun dirayakan kurang menggema, karena kurangnya penghayatan dan pengamalan terhadap Pancasila.

Semangat Kebangsaan
Belum terpadunya semangat kebangsaan atau nasionalisme yang merupakan perpaduan atau sinergi dari rasa kebangsaan dan paham kebangsaan. Hal ini tercermin pada sekelompok masyarakat mulai luntur dalam memahami adanya pluralisme, karena pada kenyataannya bangsa Indonesia terdiri atas bermacam suku, golongan dan keturunan yang memiliki ciri lahiriah, kepribadian, kebudayaan yang berbeda, serta tidak menghapus kebhinekaan, melainkan melestarikan dan mengembangkan kebhinekaan sebagai dasarnya.



2.     Jelaskan Pengertian Wawasan Kebangsaan

Istilah Wawasan Kebangsaan terdiri dari dua suku kata yaitu “Wawasan” dan “Kebangsaan” dan secara etimologis istilah wawasan berarti hasil mewawas, tinjauan, pandangan dan dapat juga berarti konsepsi cara pandang (Kamus Besar Bahasa Indonesia: 1998 dalam Suhady 2006: 18).
Wawasan Kebangsaan sangat identik dengan Wawasan Nusantara yaitu wawasan/konsepsi cara pandang bangsa Indonesia dalam mencapai tujuan nasional yang mencakup perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik, sosial budaya, ekonomi dan pertahanan keamanan, serta identik pula dengan Wawasan sosial sebagai kemampuan untuk memahami cara-cara penyesuaian diri atau penempatan diri di lingkungan sosial, dalam Suhady (2006: 18-1)
Wawasan adalah kemampuan untuk memahami cara memandang sesuatu konsep tertentu yang direfleksikan dalam perilaku tertentu sesuai dengan konsep atau pokok pikiran yang terkandung di dalamnya (Suhadi, 2006).
Kebangsaan berasal dari kata bangsa yang mengandung arti ciri-ciri yang menandai golongan bangsa tertentu dan mengandung arti kesadaran diri sebagai warga dari suatu Negara (Kamus Besar Bahasa Indonesia: 1989 dalam Suhady 2006).
Kebangsaan adalah tindak tanduk kesadaran dan sikap yang memandang diri sebagai suatu kelompok bangsa yang sama dengan keterikatan sosio-kultural yang disepakati bersama (Parangtopo: 1993 dalam Suhady 2006).
Wawasan kebangsaan adalah suatu wawasan yang mementingkan kesepakatan, kesejahteraan, kelemahan dan keamanan bangsa sebagai titik tolak dalam berfalsafah berencana dan bertindak (Suhady, 2006: 19).
Guna penerapan konsep wawasan kebangsaan perlu dipahami 2 aspek yaitu aspek moral karena konsep wawasan kebangsaan mensyaratkan adanya perjanjian diri/ komitmen pada seseorang/ masyarakat untuk turut bekerja bagi kelanjutan eksistensi bangsa dan bagi peningkatan kualitas hidup bangsa, dan aspek intelektual karena konsep wawasan kebangsaan menghendaki pengetahuan yang memadai guna mentuntaskan tantangan yang dihadapi bangsa saat ini dan masa mendatang serta potensi yang dimiliki bangsa (Suhady, 2006).
Wawasan kebangsaan dapat juga diartikan sebagai sudut pandang/ cara memandang yang mengandung kemampuan seseorang atau kelompok orang untuk memahami keberadaan jati diri sebagai suatu bangsa dalam memandang dirinya dan bertingkah laku sesuai falsafah hidup bangsa dalm lingkungan internal dan lingkungan eksternal. Wawasan menentukan cara bangsa mendayagunakan kondisi geografis Negara, sejarah, sosio-budaya, ekonomi dan politik serta pertahanan keamanan dalam dalam mencapai cita-cita dan menjamin kepentingan nasional.

Wawasan kebangsaan menentukan bangsa menempatkan diri dalam tat berhubungan dengan sesame bangsa dan dalam pergaulan dengan bangsa-bangsa lain di dunia internasional.
Wawasan kebangsaan mengandung komitmen dan semangat persatuan untuk menjamin keberadaan dan peningkatan kualitas kehidupan bangsa dan menghendaki pengetahuan yang memadai tentang tantangan masa kini dan masa mendatang serta berbagai potensi bangsa (Suhady, 2006: 12-20).

3.     Jelaskan Pengertian Wawasan Nusantara

Wawasan nusantara yang biasa disingkat wasantara berasala dari kata wawas (atau dari kata induk mawas)yang mempunyai arti pandang, melihat. Dengan memberikan akhiran -an maka akan mempunyai tambahan arti cara. Wawasan berarti suatu cara pandang/lihat. Kata pandang tidak selamanya dihubungkan dengan panca indera penglihatan tapi dapat diperluas menjadi respon, menyikapi, langkah. Jadi,wawasan adalah suatu cara menyikapi dengan dasar yang tertentu sebagai acuan.
Sedangkan nusantara berasal dari dua kata yaitu nusa dan antara. Nusa merupakan isitilah jawa kuno yang mempunyai arti pulau. Antara mengandung makna ada sesuatu yang diapit. Nusantara berarti pulau yang mengapit. Jika diperluas dapat diartikan sebagai kepulauan yang saling terikat satu sama lain.
Jadi wawasan nusantara secara arti kata adalah cara pandang suatu bangsa berkepulaun dalam menyikapi permasalahan-permasalahan dalam kehidupannya dengan kondisi beraneka ragam (itu adalah defini versi saya).
Sedangkan defini sebagai bangsa Indonesia yang notabene adalah negara kepulauan, Wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonsia tentang diri dan lingkungan sekitarnya berdasarkan ide nasionalnya yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945 yang merupakan aspirasi bangsa Indonsia yang merdeka dan berdaulat untuk mencapai tujuan nasional.
Definisi resminya menurut Ketetapan MPR Tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN, Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelengarakan kehidupanbermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.






4.     Peran yang dapat dilakukan Mahasiswa dalam menanggulangi kondisi Negara yang diperlukan saat ini

Mahasiswa merupakan salah satu aset Negara dan penerus yang nantinya akan menggantikan kedudukan para pejabat menteri dan presiden dalam mengurus dan mengembangkan Negara ini lebih maju lagi. Upaya merajut wawasan berkebangsaan, tentunya mahasiswa akan mengetahui ada satu potensi besar dalam keragaman kaum muda, keragaman bangsa, dan mengenal suku-suku lain apabila mengimplementasikannya dengan mengadakan satu kegiatan yang mampu mengembangkan wawasan tersebut. Beberapa contoh kasus dalam meningkatkan wawasan kebangsaan:
1       Sederhananya, melalui kegiatan jambore yang diadakan oleh kampus menjadi suatu komunitas generasi muda yang terdidik agar bisa menjadi pilar penyebar semangat cinta Tanah Air, berbudaya unggul, dan berprestasi secara akademik maupun secara kemasyarakatan.
2       Pelaksanaan karya bakti untuk memajukan lingkungan sekitar yang sekiranya membutuhkan bantuan. Dengan begitu, hal ini secara tidak langsung akan mempererat persatuan antara masyarakat dengan mahasiswa.
3       Pelaksanaan makrab (malam keakraban) yang mampu menjalin rasa persatuan yang kuat satu dengan yang lainnya. Hal ini akan menumbuhkan solidaritas yang erat antar mahasiswa maupun dengan para dosennya. ”Dalam setiap kebangkitan sebuah peradaban di belahan dunia manapun maka kita akan menjumpai bahwa pemuda adalah salah satu irama rahasianya”(Hasan Al Banna).

Sejarah mencatat sejak lahirnya bangsa ini pada tanggal 17 agustus 1945 sampai sekarang Indonesia telah banyak mengalami sebuah perjalanan panjang dan sebuah keniscayaan dalam setiap perjalanan pasti terjadi perubahan.Dalam konteks keIndonesiaan kita pun mengalami perubahan yang cukup berarti baik ditingkat lokal maupun global.Namun di sisi lain jelas negeri ini tidak dapat melupakan efek negatif dari perubahan tersebut. Sebut saja seperti terjadinya konflik-konflik yang terjadi baik konflik yang bersifat SARA maupun konflik yang dilatarbelakangi oleh kepentingan politik, maupun ekonomi.
Konflik yang terjadi di negeri kita ini bagaikan sebuah pembukaan dalam sejarah kelam bangsa Indonesia.Masalah bangsa datang silih berganti belum selesai duka negeri Aceh kita kemudian di kejutkan oleh tragedi sunami di jawa belum selesai rehabilitasi secara fisik dan mental muncul masalah lumpur Sidoarjo.pada bidang kesehatan masih berbekas dalam ingatan kita permasalahan kekurangan gizi di beberapa daerah menambah daftar masalah yang harus diselesaikan itu hanya sekelumit masalah yang harus dipecahkan bangsa ini. Akan tetapi ini adalah hal yang harus kita hadapi bersama tanggung jawab ini bukan hanya milik pemerintah tapi ini merupakan sebuah pertanggunjawaban secara kolektif kita yang mengatasnamakan bangsa Indonesia.kita berfikir dan bergerak sekarang atau kita diam sama sekali
Dari ratusan juta rakyat, sebenarnya Indonesia menyimpan SDM yang potensial yang dibutuhkan untuk dijadikan modal untuk berjuang. Pertanyaan selanjutnya adalah siapa dari SDM yang mempunyai energi besar, mumpuni dan mempunyai daya gedor luar biasa dan telah terbukti dalam sejarah akan sepak terjangnya dalam membangun bangsa kita ini? Kalau dilihat dari sederet sejarah panjang bangsa ini rasanya tidak salah apabila kita menyatakan bahwa para pemudalah yang mempunyai andil besar dalam rangka membangun bangsa ini menuju bangsa yang lebih maju.

Tengok saja sejarah yang dimulai digerakkan Budi utomo tahun 1908 yang merupakan organisasi kebangsaaan pertama, walaupun sebenarnya didalamnya hanya terdiri dari golongan masyarakat tertentu tapi perjuangannya dalam menyerukan kemerdekan sudah merupakan usaha untuk mendorong ke arah kemajuan bangsa ini. Peristiwa Rengas dengklok merupakan peran pemuda yang sangat berarti bagi bangsa Indonesia yang melandasi lahirnya teks Proklamasi. Tragedi 1965 yang berhasil melengserkan orde lama juga tak lepas dari kekuatan dan peran pemuda pada waktu itu dengan ditandainya banyak demonstrasi yang menuntut segera dilakukan perbaikan–perbaikan negeri. Lahirnya peristiwa 1998 yang pada waktu itu dipelopori oleh mahasiswa sebagai elemen dari pemuda yang akhirnya sekali lagi membuktikan kekuatannya yaitu berhasil melengserkan pemerintahan orde baru. Para pemuda dan mahasiswa menuntut adanya reformasi di berbagai bidang guna mewujudkan kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera dan segera keluar dari krisis ekonomi yang menghantam negeri ini.

Pemuda adalah tulang punggung negara, karenanya masa depan suatu negara sangat tergantung dari peran pemuda itu sendiri. Ditangan pemuda jualah mau kemana negara ini akan dibawa. Mau di beri warna apa bangsa ini, pemudalah yang mempunyai prioritas utama untuk memikul tanggung jawabnya.Tidak dapat dipungkiri, peran pemuda sangat besar bagi kemajuan suatu bangsa karena merekalah tumpuan harapan bagi kelangsungan hidup suatu bangsa.

Dalam sebuah tulisan seorang aktivis kepemudaan mengatakan bahwa generasi muda tidak bisa tidak bisa dilepaskan dari pembangunan negara kita ini karena memiliki empat hal yang ada pada dirinya yaitu semangat mudanya,sifat kritisnya dan kematangan logikanya serta kearifan untuk melihat problem yang sesuai dengan tempatnya.



Maka tak salah kemudian dalam setiap momen bersejerah bangsa ini kita akan menjumpai para pemuda yang melakukan sebuah ”revolusi” peradaban mengatasnamakan Nasionalisme.Dalam sejarah bangsa kita yang mulia ini para pemuda menorehkan tinta emas sebagai garda terdepan perubahan.


5.     Tindakan mengatasi demo anarkhis, perkelahian, perjudian, narkoba, dan sebagainya di kalangan Mahasiswa

Sebagai mahasiswa,seharusnya mengesampingkan masalah pribadi atau kelompok. Seharusnya kita harus mengedepankan kepentingan bersama. Pikiran positif harus diciptakan semua pihak. Pikiran positif pihak mahasiswa harus diciptakan untuk menjadi lebik bijak. Bahwa polisi adalah aparat yang tidak mementingkan kepentingan politik, mereka hanya sekedar berorientasi melancarkan hambatan yang menganggu keamanan dan ketertiban umum.
Mahasiswa juga harus sadar bahwa polisi adalah profesional yang diciptakan untuk menghargai simbol-simbol korpsnya secara mutlak. Simbol kebanggaan korps seperti bendera atau markas harus dijaga dengan darah dan nyawa. Bila simbol kebanggan korps seperti markas mereka diserang maka akan meningkatkan adrenalinnya untuk melakukan tindakan yang diluar rasio akal sehat seorang sipil.
Demikian juga polisi harus menyadari bahwa mahasiswa adalah seorang intelektual idealis dengan tingkat emosi, rasio dan kebijakan yang belum matang. Bila simbol kesetiakawanan dan perjuangan mereka terusik seperti penyerangan markas HMI maka semua yang bernama mahasiswa di seluruh negeri pasti akan mendidih darahnya. Sehingga apabila oknum mahasiswa dan oknum polisi melakukan hal itu, semua harus menahan diri. Tindakan oknum mahasiswa menyerang pos polisi tidak mewakili tindakan mahasiswa pada umumnya.
Selain itu, pemerintah perlu melakukan upaya menanamkan nilai-nilai kebangsaan, persatuan dan persaudaraan yang berlandaskan pada Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) agar tumbuh pemahaman demokrasi yang baik di tengah masyarakat. Dan dalam berdemokrasi masyarakat harus memiliki sportivitas yaitu siap kalah dan siap menang. Bila hukum dan keadilan benar-benar dilaksanakan secara jujur dan konsisten, maka gejolak di tengah masyarakat akibat kemiskinan dan kesenjangan ekonomi tidak akan terjadi.



Sabtu, 28 Maret 2015

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN - HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA DALAM PASAL 30 UUD-1945

Diposting oleh notes of a dreamer di 08.12 0 komentar
BAB I
PENDAHULUAN 

1.1   Latar Belakang

Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain , sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang . Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan , sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut . Jika hak dan kewajiban tidak berjalan secara seimbang dalam praktik kehidupan , maka akan terjadi suatu ketimpangan yang akan menimbulkan gejolak masyarakat dalam pelaksanaan kehidupan individu baik dalam kehidupan bermasyarakat ,  berbangsa , maupun bernegara .

Dewasa ini sering terlihat ketimpangan antara hak dan kewajiban , terutama dalam bidang lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak bagi setiap warga negara . Lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hal yang perlu diperhatikan . Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 menjelaskan bahwa “ Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “ . Secara garis besar dapat dijelaskan bahwa pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hak untuk setiap warga negara sebagai salah satu tanda adanya perikemanusiaan . Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak . Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar , seperti : pangan , sandang , dan papan .

Pada era globalisasi ini sering terlihat tingginya angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban. Karena itu saya sebagai penulis merasa tertarik untuk membahas makna dari Pasal 30 UUD-1945 dan menjadikannya sebagai bahan makalah.

1.2   Rumusan Masalah

      Rumusan masalah pada makalah dtitujukan untuk merumuskan permasalahan yang akan dibahas pada pembahasan dalam makalah . Ada pun rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah , sebagai berikut :

1. Pengertian Hak dan Kewajiban
2. Hak dan Kewajiban dalam Pasal UUD – 1945

1.3 Tujuan Penulisan

      Tujuan penulisan dalam makalah ditujukan untuk mencari tujuan
dari dibahasnya pembahasan atas rumusan masalah dalam makalah ini. Adapun tujuan penulisan makalah, sebagai berikut :

1.    Memahami pengertian Hak dan Kewajiban
2.    Memahami Hak dan Kewajiban dalam Pasal UUD – 1945

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Hak dan Kewajiban.

·     Hak : adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Contoh : hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari dosen dan sebagainya.

·     Kewajiban : Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contoh : melaksanakan tata tertib di kampus, melaksanakan tugas yang diberikan dosen dengan sebaik baiknya dan sebagainya.

PENENTUAN WARGA NEGARA INDONESIA

Siapa saja yang dapat menjadi warga negara dari suatu negara? Setiap negara berdaulat untuk berwenang dalam menentukan siapa-siapa saja yang menjadi warga negara. Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal dengan adanya asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewaraganegaraan berdasarkan perkawinan.
Penentuan kewarganegaraan didasarkan kepada sisi kelahiran, dikenal dua asas yaitu asas ius soli dan ius sanguinis . Ius artinya hukum atau dalil. Soli berasal dari kata solum yang artinya negari atau tanah. Sanguinis berasal dari kata sanguis yang artinya darah.

1.     Asas Ius Soli
Asas yang menyatakan bahawa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut dilahirkan

2.     Asas Ius Sanguinis
Asas yang mennyatakan bahwa kewarganegaraan sesorang ditentukan beradasarkan keturunan dari orang tersebut.


Selain dari sisi kelahiran, penentuan kewarganegaraan dapat didasarkan pada aspek perkawinan yang mencakup atas asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat :

A.   Asas persamaan hukum didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecahkan sebagai inti dari masyarakat. Dalam menyelenggarakan kehidupan bersama, suami istri perlu mencerminkan suatu kesatuan yang bulat termasuk dalam masalah kewarganegaraan. Berdasarkan asas ini diusahakan status kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan satu.

B.   Asas persamaan derajat berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaaraan suami atau istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukan sendiri kewarganegaraan. Jadi mereka dapat berbeda kewarganegaraan seperti halnya ketika belum berkeluarga.Negara memiliki wewenang untuk menentukan warga negara sesuai dengan asas yang dianut negara tersebut. Dengan adanya kedaulatan ini, pada dasarnya suatu negara tidak terikat oleh negara lain dalam menentukan kewarganegaraan. Negara lain juga tidak boleh menentukan siapa saja yang menjadi warga negara dari suatu negara.Penentuan kewarganegaraan yang berbeda-beda oleh setiap negara dapat menciptakan problem kewarganegaraan bagi seorang warga. Secara ringkas problem kewarganegaraan adalah munculnya apatride dan bipatride.
Appatride adalah istilah untuk orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Bipatride adalah istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan ganda (rangkap dua). Bahkan dapat muncul multipatride yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan yang banyak (lebih dari 2) Warga Negara Indonesia.Negara Indonesia telah menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut :


1)    Yang menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga Negara.
2)    Penduduk ialah waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3)    Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang. Beradasarkan hal diatas , kita mengetahui bahwa orang yang dapat menjadi warga negara Indonesia adalah :
a. Orang-orang bangsa Indonesia asli.
b. Orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga Negara.

Adapun Undang-Undang yang mengatur tentang warga negara adalah Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Pewarganegaraan adalah tatacara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan . Dalam Undang-Undang dinyatakan bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan. Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :

1. Telah berusia 18(delapan belas) tahun atau sudah kawin

2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik        Indonesia paling singkat 5 (lima)tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut

3. Sehat jasmani dan rohani

4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun

6. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda

7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap

8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.

Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.

A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia

1.     Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum

2.     Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak

3.     Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan

4.     Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai

5.     Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran

6.     Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh

7.     Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku

B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia

1.     Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh

2.     Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)

3.     Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya

4.     Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia

5.     Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik

2.2Hak dan Kewajiban dalam Pasal 30 UUD – 1945

Di tegaskan bahwa tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.

Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat –syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, serta hal – hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang –undang.

Sebagai warga Negara Indonesia, kita mempunyai suatu hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban warga Negara sudah diatur dalam undang-undang dasar 1945 pasal 30. Tapi tahukah anda maksud dari pasal tersebut???. Nah, disini akan saya jelaskan maksud dari pasal 30 UUD 1945. Pasal 30 UUD 1945 terdiri dari 5 ayat, berikut adalah penjelasannya :

Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 : “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Disini sudah jelas maksud dari pasal 30 ayat 1 UUD 1945 yaitu bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai hak yang sama yaitu hak untuk ikut serta dalam menjaga pertahanan dan keamanan negara. Yang artinya setiap warga negara dituntut supaya bisa turut serta dalam usaha mempertahanan negara dari gangguan ataupun ancaman baik itu dari luar maupun dari dalam negeri yang bisa mengganggu keamanan negara. Agar terciptanya suatu rasa aman di negara Indonesia.

Pasal 30 ayat 2 UUD 1945 : “usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisisan Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.”

Di dalam usaha pertahanan dan keamanan di Indonesia, pemerintah mempunyai dua institusi yang bertugas melindungi dan menjaga keamanan negara. Dua intitusi tersebut yaitu Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama. Tapi dalam mempertahankan keamanan Negara dua institusi tersebut masih memerlukan bantuan warga Negara atau rakyat sebagai kekuatan pendukung.


Pasal 30 ayat 3 UUD 1945 : “Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat Negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan Negara.”

Dalam menjalankan tugasnya Tentara Nasional Indonesia terdiri dari tiga angkatan, yaitu angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara. Tiga angkatan tersebut mempunyai tugas masing-masing yaitu angkatan darat bertugas melindungi wilayah darat, angkatan laut melindungi daerah perairan di Indonesia, dan angkatan udara bertugas melindungi wilayah udara. Tapi intinya Tentara nasional Indonesia mempunyai tugas utama yaitu mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 : “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.”

Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi masyarakat dari semua ancaman maupun gangguan, mengayomi masyarakat, serta menegakkan hukum yang telah ada/dibuat.

Pasal 30 ayat 5 UUD 1945 : ” Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.”

Semua hal yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara yang dilakukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan juga warga negara semua diatur dalam undang-undang.

Tanggal 8 Januari Tahun 2002 DPR melahirkan UU No 2 dan UU No 3 Tahun 2002, masing-masing tentang Polri dan tentang Hanneg, hasil dari Ketetapan MPR No VI dan VII Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri . Pada 18 Agustus 2000 Komisi Konstitusi meresmikan Amandemen Kedua UUD 1945 yang menghasilkan Ayat (2) Pasal 30 UUD 1945 dengan rumusan sistem "han" dan "kam" serta "ra" dan "ta" . Pada Agustus 2003 Ketetapan I MPR Tahun 2003 menggugurkan Ketetapan VI dan VII MPR Tahun 2000 setelah ada perundang-undangan yang mengatur Polri dan tentang Hanneg. Pertengahan Oktober 2004 DPR meluluskan UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Dengan demikian, pada awal Maret 2005 telah ada UU tentang Hanneg, UU tentang Polri, dan UU tentang TNI. Namun, hingga kini belum ada UU tentang "Keamanan Negara" guna merangkai "Kamneg" dalam satu sistem dengan "Hannneg" (kata "dan" antara "han" dan "kam" untuk membedakan dan memisahkan organisasi TNI dari Polri). Sayang, UU tentang Polri, UU tentang Hanneg, dan UU tentang TNI sama sekali tidak menyebut "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta" sebagai landasan pokok pemikiran bahwa ada kaitan sinergis antara fungsi "pertahanan negara" dan "keamanan negara".

Oleh karena itu, apabila kita konsisten dengan amanat Pasal 30 Ayat (2), yaitu membangun sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, perlu disiapkan UU tentang Pertahanan dan Keamanan Negara yang lebih bermuatan semangat dan kinerja "sishankamrata". Bila penyebutan pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg) dipilih sebagai peristilahan baku, dari logikanya seharusnya ada UU Keamanan Negara yang mewadahi UU Polri. Sebagaimana pasal-pasal dalam UU Hanneg menyebut, pertahanan negara bukan sekadar mengurus tentang TNI, maka UU Kamneg perlu menegaskan, keamanan negara bukan sekadar tugas dan wewenang Polri. Penjelasan UU tentang TNI menyebutkan, "di masa mendatang TNI akan berada dalam Departemen Pertahanan (Dephan)", suatu pengukuhan konsep dan praktik supremasi sipil serta efisiensi kebijakan, strategi, dan penggunaan kekuatan TNI. UU Polri pun perlu "ditemani" UU Kamneg yang kelak mengintegrasikan Polri ke dalam suatu institusi sipil (misalnya, Departemen Dalam Negeri) sebagaimana Dephan kelak menjadi instansi yang mengintegrasikan TNI di dalamnya.

Dephan menyiapkan naskah akademik melalui undang-undang :
1)    Mencerminkan adanya "kesisteman" antara pertahanan negara dan keamanan Negara
2)    Mengandung adanya semangat kerja sama TNI dan Polri dalam departemen dengan otoritas sipil yang berbeda; dan
3)    Membina kerja sama, baik antara fungsi TNI dan fungsi Polri di lapangan; diharapkan "merapikan" dan "menyelaraskan" pasal-pasal yang ada dalam UU tentang Polri, UU tentang Hanneg serta UU tentang TNI.

Pasal 30 UUD 1945 menerangkan bahwa, pertahanan negara tidak sekadar pengaturan tentang TNI dan bahwa keamanan negara tidak sekadar pengaturan tentang Polri. Pertahanan negara dan keamanan negara perlu dijiwai semangat Ayat (2) tentang "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta". Makna dari bunyi Ayat (5), “yang terkait pertahanan dan keamanan negara, diatur dengan undang-undang" adalah bahwa RUU, UU, dan Peraturan Pemerintah lain seperti RUU Intelijen, UU tentang Keimigrasian, UU tentang Kebebasan Informasi, UU Hubungan Luar Negeri, RUU tentang Rahasia Negara, UU tentang Otonomi Daerah, dan hal-hal lain yang terkait pertahanan dan keamanan negara perlu terjalin dalam semangat kebersamaan "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta".

Setelah melantik Kabinet Indonesia Bersatu 21 Oktober 2004, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menggariskan bahwa sebagai seorang "konstitusionalis" ia bertekad agar hal-hal yang berhubungan dengan penyelenggaraan negara taat pada ketentuan UUD 1945.

Sejalan dengan tekad itu, perluasan dan pendalaman sekitar makna Pasal 30 UUD 1945 adalah salah satu tugas menteri pertahanan.

Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara." dan " Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang." Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.

Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1.     Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.

2.     Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.

3.     Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.

4.     Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI

5.     Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.

6.     Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.

7.     Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :

1.     Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)

2.     Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri

3.     Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn

4.     Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.



Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.

Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan Negara
1.     Terorisme Internasional dan Nasional.
2.     Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3.     Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4.     Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5.     Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6.     Pengrusakan lingkungan.

BAB III
PENUTUP


3.1 Kesimpulan

Usaha mempertahankan keamanan dan ketertiban sebenarnya bukan hanya menjadi tugas dari Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tapi juga menjadi tugas masyarakat atau warga negara. Bagaimanapun juga jika Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia hanya bekerja sendiri-sendiri, usaha pertahanan dan keamanan Negara tidak akan pernah terwujud bila tanpa adanya bantuan dari masyarakat atau warga Negara. Jadi hak dan kewajiban setiap warga negara yaitu turut serta dalam usaha menjaga pertahanan dan keamanan negara.


Di dalam pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945 tertulis bahwa hak dan kewajiban warga Negara yaitu turut serta dalam upaya menjaga pertahanan dan keamanan Negara. Pasal ini berlaku bagi semua warga Negara yang tinggal di Indonesia dan yang mengaku sebagai warga Negara, baik itu pria, wanita, tua maupun yang muda. Tidak ada alasan apapun untuk tidak menjalankan hak dan kewajiban tersebut. Karena jika tercipta suatu keamanan di Indonesia, kehidupan diantara masyarakatpun akan lebih serasi, makmur, dan rukun. Tidak ada lagi gangguan maupun ancaman datang yang bisa merusak keamanan negara Indonesia. Sehingga negara Indonesia bisa jauh lebih maju dari sekarang.

  Menjawab pertanyaan

1.     Jelaskan tujuan pendidikan nasional

Pendidikan nasional menurut dasar pemikiran pendidikan pancasila bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berdisiplin, beretos kerja, professional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Sedangkan menurut UU nomor 2 Pasal 4 tahun1989 Pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengatahuan dan keteramplan ,kesehatan jasmani dan rohani,kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Menurut GBHN tahun 1988 Tujuan Pendidikan Nasional ini adalah manusia indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas, mandirijelask, mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya, serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.

Dari ketiga pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa Pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan ilmu berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.


2.     Jelaskan pengertian bela Negara dalam kontek kehidupan berbangsa dan bernegara

Bela Negara adalah tekad dan tindakan warga Negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia serta keyakinan dan kesaktian pancasila sebagai ideology Negara dan rela berkorban guna meniadakan setiap ancaman baik dari luar maupun dari dalam negri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan Negara, persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah yudiris nasional, seta nilai-nilai pancasila dan undang-undang dasar 1945.
Upaya menumbuhkan dan memasyarakatkan kesadaran bela Negara pada segenap warga Negara Indonesia. Cara baik adalah melalui pendidikan, oleh karena itu perlu dilaksanakan pendidikan pendahuluan bela Negara (PPBN) sedini mungkin pada pendidikan sekolah dan pendidikan luar sekolah.
PPBN adalah pendidikan dasar bela Negara,guna menumbuhkan kecintaan kepada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia keyakinan akan kebenaran pancasila sebagai ideologi Negara, kerelaan berkorban untuk Negara, serta memberikan kemampuan awal bela Negara.
Nilai-nilai bela negara yang harus lebih dipahami penerapannya dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara antara lain:
1.     Cinta Tanah Air
Cinta tanah air dapat diwujudkan dengan cara kita mengetahui sejarah negara kita sendiri, melestarikan budaya-budaya yang ada, menjaga lingkungan kita dan pastinya menjaga nama baik negara kita.
2.     Kesadaran Berbangsa dan Bernegara
Kesadaran berbangsa dan bernegara dapat kita wujudkan dengan cara mencegah perkelahian antar perorangan atau antar kelompok dan menjadi anak bangsa yang berprestasi baik di tingkat nasional maupun internasional.
3.     Pancasila
Kita tahu bahwa Pancasila adalah alat pemersatu keberagaman yang ada di Indonesia yang memiliki beragam budaya, agama, etnis, dan lain-lain. Nilai-nilai pancasila inilah yang dapat mematahkan setiap ancaman, tantangan, dan hambatan.
4.     Rela berkorban untuk Bangsa dan Negara
Yaitu rela mengorbankan waktu, tenaga, pikiran dan harta benda untuk kepentingan umum, sehingga pada saatnya siap mengorbankan jiwa raga bagi kepentingan bangsa dan Negara
5.     Memiliki Kemampuan Bela Negara
Kesadaran bela negara dapat diwujudkan dengan cara :
1.     Ikut dalam mengamankan lingkungan sekitar seperti menjadi bagian dari siskamling
2.     Membantu korban bencana sebagaimana kita ketahui bahwa Indonesia sering sekali mengalami bencana alam
3.     Menjaga kebersihan minimal kebersihan tempat tinggal kita sendiri, mencegah bahaya narkoba yang merupakan musuh besar bagi generasi penerus bangsa
4.     Mencegah perkelahian antar perorangan atau antar kelompok karena di Indonesia sering sekali terjadi perkelahian yang justru dilakukan oleh para pemuda
5.     Cinta produksi dalam negeri agar Indonesia tidak terus menerus mengimpor barang dari luar negeri
6.     Melestarikan budaya Indonesia dan tampil sebagai anak bangsa yang berprestasi baik pada tingkat nasional maupun internasional.

Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1.     Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
2.     Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
3.     Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
4.     Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI
5.     Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
6.     Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

3.     Jelaskan tujuan pendidikan kewarganegaraan diberikan di perguruan tinggi !

Penjelasan Pasal 37 Ayat (1) UU RI No.20 Tahun 2003:
“Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air”

TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI ( Menurut SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002 )
Agar mahasiswa :
1.     Memiliki motivasi menguasai materi pendidikan kewarganegaraan
Mampu mengkaitkan dan mengimplementasikan dalam peranan dan kedudukan serta kepentingannya, sebagai individu, anggota keluarga/masyarakat dan warganegara yang terdidik.
2.     Memiliki tekad dan kesediaan dalam mewujudkan kaidah-kaidah nilai berbangsa dan bernegara untuk menciptakan masyarakat madani.

Dari pernyataan diatas dapat disimpulkan bahwa Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga Negara kesatuan republic Indonesia yang sedang mengkaji  dan akan menguasai Iptek dan seni.

Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan agar mahasiswa memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela Negara dan memiliki pola piker, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak  yang cinta tanah air berdasarkan pancasila. Semua semua itu diperlukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara kesatuan republic Indonesia.

4. Jelaskan kopetensi yang diharapkan dari pendidikan kewarganegaraan

Undang-undang nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nesional menjelaskan bahwa "pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan denga hubungan antara warga negara dan negara serta pendidikan pendahulauan bela negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia."

Kompetensi lulusan pedidikan kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari rasa tanggung jawab dari seseorang warga negaradalam hubungan dengan Negara, dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa, wawasan nusantara, dan ketahanan nasional.

Pendidkan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. sikap ini disertai dengan perilaku yang:
1.     Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.     Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3.     Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4.     Besifat profesional, yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5.     Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan negara.

Melalui pendidikan kewarganegaraan, warga Negara kesatuan republic Indonesia diharapkan mampu : “Memahami, menganalisis, dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa, dan Negara secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam pembukaan UUD 1945.

5. Jelaskan pengertian pendidikan kewiraan !

Pendidikan Kewiraan/kewarganegaraan adalah suatu pola pendidikan sebagai usaha sadar untuk menyiapkan para mahasiswa melalui kegiatan bimbingan, pengajaran/atau latihan bagi perannya dimasa yang akan datang.

Pendidikan Kewiraan/kewarganegaraan lebih menitikberatkan kepada kemampuan penalaran ilmiah yang bersifat konigtif dan afektif tentang bela negara  dalam rangka ketahanan nasional.

Pendidikan Kewiraan/kewarganegaraan dilakukan secara kritis, analitis melalui dialog ionteraktif dan bersifat partisipatoris agar tumbuh kesadaran berbangsa dan bernegara secara rasional dan untuk meyakini kebenaran serta ketepatan konsepsi bela negara dalam aplikasi pandangan hidup bangsa.

Pendidikan kewiraan dimaksudakan untuk memeperluas cakrawala befikir para mahisiswa sebagai warga negara indonesiaa,sekaligus  sebagai pe juang bangsa dalam usaha menciptakan serta meningkatakan kesejahteraan dan keamanan nasional untuk menjamin kelangsungan hiidup bangsa dan negara demi terwujudnya aspirasi perjuangan nasional dengan tujuan untuk memupuk kesadaran bela negara dan berfikir komperehensif integral (terpadu) dikalangan mahasiswa dalam rangka ketahanan nasional.

Ø Tujuan pendidikan kewiraan

Adalah memupuk kesadaran bela negara dan berfikir komprehensif integral dikalangan mahasiswa dalam rangka ketahanan nasional dengan didasari pada :
1.     Kecintaan pada tanah air
2.     Kesadaran berbagsa dan bernegara
3.     Keyakinan akan ketangguhan pancasila
4.     Rela berkorban demi bangsa dan Negara
5.     Kemampuan awal bela Negara

Ruang lingkup Pendidikan kewiraan  tediri dari 5 pokok bahasan :
1.     Wawasan nusantara
2.     Ketahanan nasional
3.     Politik dan strategi nasional
4.     Politik dan strategi perthanan nasional
5.     Sistem perahanan keamanan rakyat semesta





 

NOTES OF A DREAMER Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea