BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Hak dan kewajiban
merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain , sehingga dalam praktik harus
dijalankan dengan seimbang . Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan
mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih
berada dalam kandungan , sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan /
kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara
guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban
tersebut . Jika hak dan kewajiban tidak berjalan secara seimbang dalam praktik
kehidupan , maka akan terjadi suatu ketimpangan yang akan menimbulkan gejolak
masyarakat dalam pelaksanaan kehidupan individu baik dalam kehidupan
bermasyarakat , berbangsa , maupun bernegara .
Dewasa ini sering
terlihat ketimpangan antara hak dan kewajiban , terutama dalam bidang lapangan
pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak bagi setiap warga negara . Lapangan
pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hal yang perlu
diperhatikan . Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 menjelaskan bahwa “ Tiap - tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “ .
Secara garis besar dapat dijelaskan bahwa pekerjaan dan tingkat kehidupan yang
layak merupakan hak untuk setiap warga negara sebagai salah satu tanda adanya
perikemanusiaan . Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna
menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang
layak . Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan
pemenuhan kebutuhan dasar , seperti : pangan , sandang , dan papan .
Pada era globalisasi ini sering terlihat tingginya angka akan tuntutan
hak tanpa diimbangi dengan kewajiban. Karena itu saya sebagai penulis merasa tertarik
untuk membahas makna dari Pasal 30 UUD-1945 dan menjadikannya sebagai bahan
makalah.
1.2
Rumusan Masalah
Rumusan masalah pada makalah dtitujukan untuk merumuskan
permasalahan yang akan dibahas pada pembahasan dalam makalah . Ada pun rumusan
masalah yang akan dibahas dalam makalah , sebagai berikut :
1. Pengertian Hak dan Kewajiban
2. Hak dan Kewajiban dalam Pasal
UUD – 1945
1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan dalam makalah ditujukan
untuk mencari tujuan
dari dibahasnya
pembahasan atas rumusan masalah dalam makalah ini. Adapun tujuan penulisan
makalah, sebagai berikut :
1. Memahami pengertian Hak dan
Kewajiban
2. Memahami Hak dan Kewajiban
dalam Pasal UUD – 1945
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Hak dan Kewajiban.
· Hak :
adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung
kepada kita sendiri.
Contoh
: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari dosen dan sebagainya.
· Kewajiban
: Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contoh
: melaksanakan tata tertib di kampus, melaksanakan tugas yang diberikan dosen
dengan sebaik baiknya dan sebagainya.
PENENTUAN WARGA
NEGARA INDONESIA
Siapa saja yang dapat menjadi warga negara dari
suatu negara? Setiap negara berdaulat untuk berwenang dalam menentukan
siapa-siapa saja yang menjadi warga negara. Dalam menentukan kewarganegaraan
seseorang, dikenal dengan adanya asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan
asas kewaraganegaraan berdasarkan perkawinan.
Penentuan kewarganegaraan didasarkan kepada sisi
kelahiran, dikenal dua asas yaitu asas ius soli dan ius sanguinis . Ius artinya
hukum atau dalil. Soli berasal dari kata solum yang artinya negari atau tanah.
Sanguinis berasal dari kata sanguis yang artinya darah.
1.
Asas Ius Soli
Asas yang menyatakan bahawa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari
tempat dimana orang tersebut dilahirkan
2.
Asas Ius Sanguinis
Asas yang mennyatakan bahwa kewarganegaraan sesorang ditentukan
beradasarkan keturunan dari orang tersebut.
Selain dari sisi kelahiran, penentuan kewarganegaraan dapat didasarkan
pada aspek perkawinan yang mencakup atas asas kesatuan hukum dan asas persamaan
derajat :
A. Asas persamaan hukum
didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak
terpecahkan sebagai inti dari masyarakat. Dalam menyelenggarakan kehidupan
bersama, suami istri perlu mencerminkan suatu kesatuan yang bulat termasuk
dalam masalah kewarganegaraan. Berdasarkan asas ini diusahakan status
kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan satu.
B. Asas persamaan derajat
berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status
kewarganegaaraan suami atau istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk
menentukan sendiri kewarganegaraan. Jadi mereka dapat berbeda kewarganegaraan
seperti halnya ketika belum berkeluarga.Negara memiliki wewenang untuk
menentukan warga negara sesuai dengan asas yang dianut negara tersebut. Dengan
adanya kedaulatan ini, pada dasarnya suatu negara tidak terikat oleh negara
lain dalam menentukan kewarganegaraan. Negara lain juga tidak boleh menentukan
siapa saja yang menjadi warga negara dari suatu negara.Penentuan
kewarganegaraan yang berbeda-beda oleh setiap negara dapat menciptakan problem
kewarganegaraan bagi seorang warga. Secara ringkas problem kewarganegaraan
adalah munculnya apatride dan bipatride.
Appatride adalah istilah untuk
orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Bipatride adalah istilah untuk
orang-orang yang memiliki kewarganegaraan ganda (rangkap dua). Bahkan dapat
muncul multipatride yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan
yang banyak (lebih dari 2) Warga Negara Indonesia.Negara Indonesia telah menentukan siapa-siapa
yang menjadi warga negara. ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD 1945
sebagai berikut :
1) Yang menjadi warga negara
ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
undang-undang sebagai warga Negara.
2) Penduduk ialah waraga negara
Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3) Hal-hal mengenai warga negara
dan penduduk diatur dengan undang-undang. Beradasarkan hal diatas , kita
mengetahui bahwa orang yang dapat menjadi warga negara Indonesia adalah :
a. Orang-orang bangsa Indonesia asli.
b. Orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan undang-undang menjadi warga Negara.
Adapun Undang-Undang yang mengatur tentang warga negara adalah
Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pewarganegaraan adalah tatacara bagi orang asing untuk memperoleh
kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan . Dalam Undang-Undang
dinyatakan bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh
melalui pewarganegaraan. Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon
jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Telah berusia 18(delapan belas) tahun atau sudah
kawin
2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah
bertempat tinggal di wilayah negara Republik
Indonesia paling singkat 5
(lima)tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak
berturut-turut
3. Sehat jasmani dan rohani
4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui
dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945
5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun
6. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan
Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda
7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan
tetap
8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan
kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan
kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia
selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang
dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau
tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara
kesatuan republik Indonesia.
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1.
Setiap warga negara
berhak mendapatkan perlindungan hukum
2.
Setiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3.
Setiap warga negara
memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4.
Setiap warga negara
bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
masing-masing yang dipercayai
5.
Setiap warga negara
berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6.
Setiap warga negara
berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan
musuh
7.
Setiap warga negara
memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat
secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1.
Setiap warga negara
memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan
kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2.
Setiap warga negara
wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat
dan pemerintah daerah (pemda)
3.
Setiap warga negara
wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan
tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4.
Setiap warga negara
berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di
wilayah negara indonesia
5.
Setiap warga negara
wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita
bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
2.2Hak dan Kewajiban dalam Pasal 30 UUD – 1945
Di
tegaskan bahwa tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan Negara. Usaha pertahanan dan keamanan Negara
dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,sebagai kekuatan
utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
Susunan
dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia
di dalam menjalankan tugasnya, syarat –syarat keikutsertaan warga Negara dalam
usaha pertahanan dan keamanan Negara, serta hal – hal yang terkait dengan
pertahanan dan keamanan diatur dengan undang –undang.
Sebagai warga Negara Indonesia, kita mempunyai
suatu hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban warga Negara sudah diatur dalam
undang-undang dasar 1945 pasal 30. Tapi tahukah anda maksud dari pasal
tersebut???. Nah, disini akan saya jelaskan maksud dari pasal 30 UUD 1945.
Pasal 30 UUD 1945 terdiri dari 5 ayat, berikut adalah penjelasannya :
Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 : “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Disini sudah jelas maksud dari pasal 30 ayat 1 UUD
1945 yaitu bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai hak yang sama yaitu
hak untuk ikut serta dalam menjaga pertahanan dan keamanan negara. Yang artinya
setiap warga negara dituntut supaya bisa turut serta dalam usaha mempertahanan
negara dari gangguan ataupun ancaman baik itu dari luar maupun dari dalam
negeri yang bisa mengganggu keamanan negara. Agar terciptanya suatu rasa aman di negara Indonesia.
Pasal 30 ayat 2 UUD 1945 : “usaha pertahanan dan keamanan negara
dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisisan Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan
utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.”
Di dalam usaha pertahanan dan keamanan di
Indonesia, pemerintah mempunyai dua institusi yang bertugas melindungi dan
menjaga keamanan negara. Dua intitusi tersebut yaitu Tentara Nasional Indonesia
dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama. Tapi dalam
mempertahankan keamanan Negara dua institusi tersebut masih memerlukan bantuan
warga Negara atau rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Pasal 30 ayat 3 UUD 1945 : “Tentara Nasional Indonesia terdiri atas
Angkatan darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat Negara bertugas
mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan Negara.”
Dalam menjalankan tugasnya Tentara Nasional
Indonesia terdiri dari tiga angkatan, yaitu angkatan darat, angkatan laut, dan
angkatan udara. Tiga angkatan tersebut mempunyai tugas masing-masing yaitu
angkatan darat bertugas melindungi wilayah darat, angkatan laut melindungi
daerah perairan di Indonesia, dan angkatan udara bertugas melindungi wilayah
udara. Tapi intinya Tentara nasional Indonesia mempunyai tugas utama yaitu
mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 : “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai
alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas
melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.”
Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu
menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi masyarakat dari semua
ancaman maupun gangguan, mengayomi masyarakat, serta menegakkan hukum yang
telah ada/dibuat.
Pasal 30 ayat 5 UUD 1945 : ” Susunan dan kedudukan Tentara Nasional
Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam
menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan
dan keamanan diatur dengan undang-undang.”
Semua hal yang berkaitan dengan pertahanan dan
keamanan negara yang dilakukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara
Republik Indonesia, dan juga warga negara semua diatur dalam undang-undang.
Tanggal
8 Januari Tahun 2002 DPR melahirkan UU No 2 dan UU No 3 Tahun 2002,
masing-masing tentang Polri dan tentang Hanneg, hasil dari Ketetapan MPR No VI dan
VII Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri . Pada 18 Agustus 2000 Komisi
Konstitusi meresmikan Amandemen Kedua UUD 1945 yang menghasilkan Ayat (2) Pasal
30 UUD 1945 dengan rumusan sistem "han" dan "kam" serta
"ra" dan "ta" . Pada Agustus 2003 Ketetapan I MPR Tahun
2003 menggugurkan Ketetapan VI dan VII MPR Tahun 2000 setelah ada
perundang-undangan yang mengatur Polri dan tentang Hanneg. Pertengahan Oktober
2004 DPR meluluskan UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Dengan
demikian, pada awal Maret 2005 telah ada UU tentang Hanneg, UU tentang Polri,
dan UU tentang TNI. Namun, hingga kini belum ada UU tentang "Keamanan
Negara" guna merangkai "Kamneg" dalam satu sistem dengan
"Hannneg" (kata "dan" antara "han" dan
"kam" untuk membedakan dan memisahkan organisasi TNI dari Polri).
Sayang, UU tentang Polri, UU tentang Hanneg, dan UU tentang TNI sama sekali
tidak menyebut "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta"
sebagai landasan pokok pemikiran bahwa ada kaitan sinergis antara fungsi
"pertahanan negara" dan "keamanan negara".
Oleh
karena itu, apabila kita konsisten dengan amanat Pasal 30 Ayat (2), yaitu
membangun sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, perlu disiapkan UU
tentang Pertahanan dan Keamanan Negara yang lebih bermuatan semangat dan
kinerja "sishankamrata". Bila penyebutan pertahanan negara (hanneg)
dan keamanan negara (kamneg) dipilih sebagai peristilahan baku, dari logikanya
seharusnya ada UU Keamanan Negara yang mewadahi UU Polri. Sebagaimana
pasal-pasal dalam UU Hanneg menyebut, pertahanan negara bukan sekadar mengurus
tentang TNI, maka UU Kamneg perlu menegaskan, keamanan negara bukan sekadar
tugas dan wewenang Polri. Penjelasan UU tentang TNI menyebutkan, "di masa
mendatang TNI akan berada dalam Departemen Pertahanan (Dephan)", suatu pengukuhan
konsep dan praktik supremasi sipil serta efisiensi kebijakan, strategi, dan
penggunaan kekuatan TNI. UU Polri pun perlu "ditemani" UU Kamneg yang
kelak mengintegrasikan Polri ke dalam suatu institusi sipil (misalnya,
Departemen Dalam Negeri) sebagaimana Dephan kelak menjadi instansi yang
mengintegrasikan TNI di dalamnya.
Dephan menyiapkan naskah
akademik melalui undang-undang :
1)
Mencerminkan adanya "kesisteman" antara
pertahanan negara dan keamanan Negara
2)
Mengandung adanya semangat kerja sama TNI dan Polri
dalam departemen dengan otoritas sipil yang berbeda; dan
3)
Membina kerja sama, baik antara fungsi TNI dan
fungsi Polri di lapangan; diharapkan "merapikan" dan
"menyelaraskan" pasal-pasal yang ada dalam UU tentang Polri, UU
tentang Hanneg serta UU tentang TNI.
Pasal
30 UUD 1945 menerangkan bahwa, pertahanan negara tidak sekadar pengaturan
tentang TNI dan bahwa keamanan negara tidak sekadar pengaturan tentang Polri.
Pertahanan negara dan keamanan negara perlu dijiwai semangat Ayat (2) tentang
"sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta". Makna dari bunyi
Ayat (5), “yang terkait pertahanan dan keamanan negara, diatur dengan
undang-undang" adalah bahwa RUU, UU, dan Peraturan Pemerintah lain seperti
RUU Intelijen, UU tentang Keimigrasian, UU tentang Kebebasan Informasi, UU
Hubungan Luar Negeri, RUU tentang Rahasia Negara, UU tentang Otonomi Daerah,
dan hal-hal lain yang terkait pertahanan dan keamanan negara perlu terjalin
dalam semangat kebersamaan "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta".
Setelah
melantik Kabinet Indonesia Bersatu 21 Oktober 2004, Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono menggariskan bahwa sebagai seorang "konstitusionalis" ia
bertekad agar hal-hal yang berhubungan dengan penyelenggaraan negara taat pada
ketentuan UUD 1945.
Sejalan
dengan tekad itu, perluasan dan pendalaman sekitar makna Pasal 30 UUD 1945
adalah salah satu tugas menteri pertahanan.
Berdasarkan
Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa "Tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara." dan
" Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang."
Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari
segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari
luar maupun dari dalam.
Beberapa dasar hukum dan
peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1.
Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan
Nusantara dan Keamanan Nasional.
2.
Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok
Perlawanan Rakyat.
3.
Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan
Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4.
Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI
dengan POLRI
5.
Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan
POLRI.
6.
Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7.
Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara.
Dengan
hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat
berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam
wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
1.
Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar
(seperti siskamling)
2.
Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3.
Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah
Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
4.
Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti
Paskibra, PMR dan Pramuka.
Sebagai
warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara
dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan,
hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti
para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
Beberapa
jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan Negara
1.
Terorisme Internasional dan Nasional.
2.
Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3.
Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut,
udara dan luar angkasa.
4.
Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara
baru.
5.
Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6.
Pengrusakan lingkungan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Usaha mempertahankan keamanan dan ketertiban
sebenarnya bukan hanya menjadi tugas dari Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tapi juga menjadi tugas masyarakat atau
warga negara. Bagaimanapun juga jika Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia hanya bekerja sendiri-sendiri, usaha pertahanan dan
keamanan Negara tidak akan pernah terwujud bila tanpa adanya bantuan dari
masyarakat atau warga Negara. Jadi hak dan kewajiban setiap warga negara yaitu
turut serta dalam usaha menjaga pertahanan dan keamanan negara.
Di dalam pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945 tertulis
bahwa hak dan kewajiban warga Negara yaitu turut serta dalam upaya menjaga
pertahanan dan keamanan Negara. Pasal ini berlaku bagi semua warga Negara yang
tinggal di Indonesia dan yang mengaku sebagai warga Negara, baik itu pria,
wanita, tua maupun yang muda. Tidak ada alasan apapun untuk tidak menjalankan
hak dan kewajiban tersebut. Karena jika tercipta suatu keamanan di Indonesia,
kehidupan diantara masyarakatpun akan lebih serasi, makmur, dan rukun. Tidak
ada lagi gangguan maupun ancaman datang yang bisa merusak keamanan negara
Indonesia. Sehingga negara Indonesia bisa jauh lebih maju dari sekarang.
Menjawab
pertanyaan
1. Jelaskan tujuan
pendidikan nasional
Pendidikan nasional menurut
dasar pemikiran pendidikan pancasila bertujuan untuk meningkatkan kualitas
manusia Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang
Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berdisiplin, beretos kerja, professional,
bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Sedangkan menurut UU nomor 2
Pasal 4 tahun1989 Pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa
dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya yaitu manusia yang beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki
pengatahuan dan keteramplan ,kesehatan jasmani dan rohani,kepribadian yang
mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Menurut GBHN tahun 1988 Tujuan
Pendidikan Nasional ini adalah manusia indonesia yang beriman dan bertaqwa
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas, mandirijelask, mampu membangun
dirinya dan masyarakat sekelilingnya, serta dapat memenuhi kebutuhan
pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
Dari ketiga pendapat diatas
dapat disimpulkan bahwa Pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan ilmu berakar pada
nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan
perubahan zaman.
2. Jelaskan pengertian
bela Negara dalam kontek kehidupan berbangsa dan bernegara
Bela Negara adalah tekad dan
tindakan warga Negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang
dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara
Indonesia serta keyakinan dan kesaktian pancasila sebagai ideology Negara dan
rela berkorban guna meniadakan setiap ancaman baik dari luar maupun dari dalam
negri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan Negara, persatuan dan
kesatuan bangsa, keutuhan wilayah yudiris nasional, seta nilai-nilai pancasila
dan undang-undang dasar 1945.
Upaya menumbuhkan dan
memasyarakatkan kesadaran bela Negara pada segenap warga Negara Indonesia. Cara
baik adalah melalui pendidikan, oleh karena itu perlu dilaksanakan pendidikan
pendahuluan bela Negara (PPBN) sedini mungkin pada pendidikan sekolah dan
pendidikan luar sekolah.
PPBN adalah pendidikan dasar bela Negara,guna
menumbuhkan kecintaan kepada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara
Indonesia keyakinan akan kebenaran pancasila sebagai ideologi Negara, kerelaan
berkorban untuk Negara, serta memberikan kemampuan awal bela Negara.
Nilai-nilai bela negara yang
harus lebih dipahami penerapannya dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan
bernegara antara lain:
1. Cinta Tanah Air
Cinta tanah air dapat
diwujudkan dengan cara kita mengetahui sejarah negara kita sendiri,
melestarikan budaya-budaya yang ada, menjaga lingkungan kita dan pastinya
menjaga nama baik negara kita.
2. Kesadaran Berbangsa
dan Bernegara
Kesadaran berbangsa dan
bernegara dapat kita wujudkan dengan cara mencegah perkelahian antar perorangan
atau antar kelompok dan menjadi anak bangsa yang berprestasi baik di tingkat
nasional maupun internasional.
3. Pancasila
Kita tahu bahwa Pancasila
adalah alat pemersatu keberagaman yang ada di Indonesia yang memiliki beragam
budaya, agama, etnis, dan lain-lain. Nilai-nilai pancasila inilah yang dapat
mematahkan setiap ancaman, tantangan, dan hambatan.
4. Rela berkorban
untuk Bangsa dan Negara
Yaitu rela mengorbankan waktu,
tenaga, pikiran dan harta benda untuk kepentingan umum, sehingga pada saatnya
siap mengorbankan jiwa raga bagi kepentingan bangsa dan Negara
5. Memiliki Kemampuan
Bela Negara
Kesadaran bela negara dapat
diwujudkan dengan cara :
1. Ikut dalam
mengamankan lingkungan sekitar seperti menjadi bagian dari siskamling
2. Membantu korban
bencana sebagaimana kita ketahui bahwa Indonesia sering sekali mengalami bencana
alam
3. Menjaga kebersihan
minimal kebersihan tempat tinggal kita sendiri, mencegah bahaya narkoba yang
merupakan musuh besar bagi generasi penerus bangsa
4. Mencegah
perkelahian antar perorangan atau antar kelompok karena di Indonesia sering
sekali terjadi perkelahian yang justru dilakukan oleh para pemuda
5. Cinta produksi
dalam negeri agar Indonesia tidak terus menerus mengimpor barang dari luar
negeri
6. Melestarikan budaya
Indonesia dan tampil sebagai anak bangsa yang berprestasi baik pada tingkat
nasional maupun internasional.
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib
Bela Negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun
1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional. Undang-Undang
No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
2. Undang-Undang No.20
tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1988.
3. Tap MPR No.VI Tahun
2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
4. Tap MPR No.VII
Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI
5. Amandemen UUD '45
Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
6. Undang-Undang No.3
tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
3. Jelaskan tujuan
pendidikan kewarganegaraan diberikan di perguruan tinggi !
Penjelasan Pasal 37 Ayat (1)
UU RI No.20 Tahun 2003:
“Pendidikan kewarganegaraan
dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa
kebangsaan dan cinta tanah air”
TUJUAN PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI ( Menurut SKep Dirjen Dikti No.
38/DIKTI/Kep./2002 )
Agar mahasiswa :
1. Memiliki motivasi
menguasai materi pendidikan kewarganegaraan
Mampu mengkaitkan dan
mengimplementasikan dalam peranan dan kedudukan serta kepentingannya, sebagai
individu, anggota keluarga/masyarakat dan warganegara yang terdidik.
2. Memiliki tekad dan
kesediaan dalam mewujudkan kaidah-kaidah nilai berbangsa dan bernegara untuk
menciptakan masyarakat madani.
Dari pernyataan diatas dapat
disimpulkan bahwa Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk
menumbuhkan wawasan dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta
ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga Negara
kesatuan republic Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai Iptek
dan seni.
Pendidikan kewarganegaraan
dimaksudkan agar mahasiswa memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela
Negara dan memiliki pola piker, pola sikap dan perilaku sebagai pola
tindak yang cinta tanah air berdasarkan pancasila. Semua semua itu
diperlukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara kesatuan republic Indonesia.
4. Jelaskan kopetensi yang diharapkan dari
pendidikan kewarganegaraan
Undang-undang nomor 2 tahun
1989 tentang sistem pendidikan nesional menjelaskan bahwa "pendidikan
kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan
pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan denga hubungan antara warga negara
dan negara serta pendidikan pendahulauan bela negara agar menjadi warga negara
yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia."
Kompetensi lulusan pedidikan
kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab
dari rasa tanggung jawab dari seseorang warga negaradalam hubungan dengan
Negara, dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa, wawasan nusantara, dan
ketahanan nasional.
Pendidkan kewarganegaraan yang
berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab
dari peserta didik. sikap ini disertai dengan perilaku yang:
1. Beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Berbudi pekerti
luhur, berdisiplin dalam bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3. Rasional, dinamis,
dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4. Besifat
profesional, yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5. Aktif memanfaatkan
ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan,
bangsa, dan negara.
Melalui pendidikan
kewarganegaraan, warga Negara kesatuan republic Indonesia diharapkan mampu :
“Memahami, menganalisis, dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh
masyarakat, bangsa, dan Negara secara berkesinambungan dan konsisten dengan
cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam pembukaan UUD 1945.
5. Jelaskan pengertian pendidikan kewiraan !
Pendidikan
Kewiraan/kewarganegaraan adalah suatu pola pendidikan sebagai usaha sadar untuk
menyiapkan para mahasiswa melalui kegiatan bimbingan, pengajaran/atau latihan
bagi perannya dimasa yang akan datang.
Pendidikan
Kewiraan/kewarganegaraan lebih menitikberatkan kepada kemampuan penalaran
ilmiah yang bersifat konigtif dan afektif tentang bela negara dalam
rangka ketahanan nasional.
Pendidikan
Kewiraan/kewarganegaraan dilakukan secara kritis, analitis melalui dialog
ionteraktif dan bersifat partisipatoris agar tumbuh kesadaran berbangsa dan
bernegara secara rasional dan untuk meyakini kebenaran serta ketepatan konsepsi
bela negara dalam aplikasi pandangan hidup bangsa.
Pendidikan kewiraan
dimaksudakan untuk memeperluas cakrawala befikir para mahisiswa sebagai warga
negara indonesiaa,sekaligus sebagai pe juang bangsa dalam usaha
menciptakan serta meningkatakan kesejahteraan dan keamanan nasional untuk
menjamin kelangsungan hiidup bangsa dan negara demi terwujudnya aspirasi
perjuangan nasional dengan tujuan untuk memupuk kesadaran bela negara dan
berfikir komperehensif integral (terpadu) dikalangan mahasiswa dalam rangka
ketahanan nasional.
Ø Tujuan pendidikan
kewiraan
Adalah memupuk kesadaran bela negara dan berfikir
komprehensif integral dikalangan mahasiswa dalam rangka ketahanan nasional
dengan didasari pada :
1. Kecintaan pada
tanah air
2. Kesadaran berbagsa
dan bernegara
3. Keyakinan akan
ketangguhan pancasila
4. Rela berkorban demi
bangsa dan Negara
5. Kemampuan awal bela
Negara
Ruang lingkup Pendidikan kewiraan tediri dari
5 pokok bahasan :
1. Wawasan nusantara
2. Ketahanan nasional
3. Politik dan strategi
nasional
4. Politik dan
strategi perthanan nasional
5. Sistem perahanan
keamanan rakyat semesta