Sabtu, 28 Maret 2015

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN - HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA DALAM PASAL 30 UUD-1945

Diposting oleh notes of a dreamer di 08.12 0 komentar
BAB I
PENDAHULUAN 

1.1   Latar Belakang

Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain , sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang . Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan , sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut . Jika hak dan kewajiban tidak berjalan secara seimbang dalam praktik kehidupan , maka akan terjadi suatu ketimpangan yang akan menimbulkan gejolak masyarakat dalam pelaksanaan kehidupan individu baik dalam kehidupan bermasyarakat ,  berbangsa , maupun bernegara .

Dewasa ini sering terlihat ketimpangan antara hak dan kewajiban , terutama dalam bidang lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak bagi setiap warga negara . Lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hal yang perlu diperhatikan . Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 menjelaskan bahwa “ Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “ . Secara garis besar dapat dijelaskan bahwa pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hak untuk setiap warga negara sebagai salah satu tanda adanya perikemanusiaan . Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak . Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar , seperti : pangan , sandang , dan papan .

Pada era globalisasi ini sering terlihat tingginya angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban. Karena itu saya sebagai penulis merasa tertarik untuk membahas makna dari Pasal 30 UUD-1945 dan menjadikannya sebagai bahan makalah.

1.2   Rumusan Masalah

      Rumusan masalah pada makalah dtitujukan untuk merumuskan permasalahan yang akan dibahas pada pembahasan dalam makalah . Ada pun rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah , sebagai berikut :

1. Pengertian Hak dan Kewajiban
2. Hak dan Kewajiban dalam Pasal UUD – 1945

1.3 Tujuan Penulisan

      Tujuan penulisan dalam makalah ditujukan untuk mencari tujuan
dari dibahasnya pembahasan atas rumusan masalah dalam makalah ini. Adapun tujuan penulisan makalah, sebagai berikut :

1.    Memahami pengertian Hak dan Kewajiban
2.    Memahami Hak dan Kewajiban dalam Pasal UUD – 1945

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Hak dan Kewajiban.

·     Hak : adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Contoh : hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari dosen dan sebagainya.

·     Kewajiban : Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contoh : melaksanakan tata tertib di kampus, melaksanakan tugas yang diberikan dosen dengan sebaik baiknya dan sebagainya.

PENENTUAN WARGA NEGARA INDONESIA

Siapa saja yang dapat menjadi warga negara dari suatu negara? Setiap negara berdaulat untuk berwenang dalam menentukan siapa-siapa saja yang menjadi warga negara. Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal dengan adanya asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewaraganegaraan berdasarkan perkawinan.
Penentuan kewarganegaraan didasarkan kepada sisi kelahiran, dikenal dua asas yaitu asas ius soli dan ius sanguinis . Ius artinya hukum atau dalil. Soli berasal dari kata solum yang artinya negari atau tanah. Sanguinis berasal dari kata sanguis yang artinya darah.

1.     Asas Ius Soli
Asas yang menyatakan bahawa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut dilahirkan

2.     Asas Ius Sanguinis
Asas yang mennyatakan bahwa kewarganegaraan sesorang ditentukan beradasarkan keturunan dari orang tersebut.


Selain dari sisi kelahiran, penentuan kewarganegaraan dapat didasarkan pada aspek perkawinan yang mencakup atas asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat :

A.   Asas persamaan hukum didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecahkan sebagai inti dari masyarakat. Dalam menyelenggarakan kehidupan bersama, suami istri perlu mencerminkan suatu kesatuan yang bulat termasuk dalam masalah kewarganegaraan. Berdasarkan asas ini diusahakan status kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan satu.

B.   Asas persamaan derajat berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaaraan suami atau istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukan sendiri kewarganegaraan. Jadi mereka dapat berbeda kewarganegaraan seperti halnya ketika belum berkeluarga.Negara memiliki wewenang untuk menentukan warga negara sesuai dengan asas yang dianut negara tersebut. Dengan adanya kedaulatan ini, pada dasarnya suatu negara tidak terikat oleh negara lain dalam menentukan kewarganegaraan. Negara lain juga tidak boleh menentukan siapa saja yang menjadi warga negara dari suatu negara.Penentuan kewarganegaraan yang berbeda-beda oleh setiap negara dapat menciptakan problem kewarganegaraan bagi seorang warga. Secara ringkas problem kewarganegaraan adalah munculnya apatride dan bipatride.
Appatride adalah istilah untuk orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Bipatride adalah istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan ganda (rangkap dua). Bahkan dapat muncul multipatride yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan yang banyak (lebih dari 2) Warga Negara Indonesia.Negara Indonesia telah menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut :


1)    Yang menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga Negara.
2)    Penduduk ialah waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3)    Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang. Beradasarkan hal diatas , kita mengetahui bahwa orang yang dapat menjadi warga negara Indonesia adalah :
a. Orang-orang bangsa Indonesia asli.
b. Orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga Negara.

Adapun Undang-Undang yang mengatur tentang warga negara adalah Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Pewarganegaraan adalah tatacara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan . Dalam Undang-Undang dinyatakan bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan. Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :

1. Telah berusia 18(delapan belas) tahun atau sudah kawin

2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik        Indonesia paling singkat 5 (lima)tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut

3. Sehat jasmani dan rohani

4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun

6. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda

7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap

8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.

Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.

A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia

1.     Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum

2.     Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak

3.     Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan

4.     Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai

5.     Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran

6.     Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh

7.     Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku

B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia

1.     Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh

2.     Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)

3.     Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya

4.     Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia

5.     Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik

2.2Hak dan Kewajiban dalam Pasal 30 UUD – 1945

Di tegaskan bahwa tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.

Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat –syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, serta hal – hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang –undang.

Sebagai warga Negara Indonesia, kita mempunyai suatu hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban warga Negara sudah diatur dalam undang-undang dasar 1945 pasal 30. Tapi tahukah anda maksud dari pasal tersebut???. Nah, disini akan saya jelaskan maksud dari pasal 30 UUD 1945. Pasal 30 UUD 1945 terdiri dari 5 ayat, berikut adalah penjelasannya :

Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 : “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Disini sudah jelas maksud dari pasal 30 ayat 1 UUD 1945 yaitu bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai hak yang sama yaitu hak untuk ikut serta dalam menjaga pertahanan dan keamanan negara. Yang artinya setiap warga negara dituntut supaya bisa turut serta dalam usaha mempertahanan negara dari gangguan ataupun ancaman baik itu dari luar maupun dari dalam negeri yang bisa mengganggu keamanan negara. Agar terciptanya suatu rasa aman di negara Indonesia.

Pasal 30 ayat 2 UUD 1945 : “usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisisan Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.”

Di dalam usaha pertahanan dan keamanan di Indonesia, pemerintah mempunyai dua institusi yang bertugas melindungi dan menjaga keamanan negara. Dua intitusi tersebut yaitu Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama. Tapi dalam mempertahankan keamanan Negara dua institusi tersebut masih memerlukan bantuan warga Negara atau rakyat sebagai kekuatan pendukung.


Pasal 30 ayat 3 UUD 1945 : “Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat Negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan Negara.”

Dalam menjalankan tugasnya Tentara Nasional Indonesia terdiri dari tiga angkatan, yaitu angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara. Tiga angkatan tersebut mempunyai tugas masing-masing yaitu angkatan darat bertugas melindungi wilayah darat, angkatan laut melindungi daerah perairan di Indonesia, dan angkatan udara bertugas melindungi wilayah udara. Tapi intinya Tentara nasional Indonesia mempunyai tugas utama yaitu mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 : “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.”

Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi masyarakat dari semua ancaman maupun gangguan, mengayomi masyarakat, serta menegakkan hukum yang telah ada/dibuat.

Pasal 30 ayat 5 UUD 1945 : ” Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.”

Semua hal yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara yang dilakukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan juga warga negara semua diatur dalam undang-undang.

Tanggal 8 Januari Tahun 2002 DPR melahirkan UU No 2 dan UU No 3 Tahun 2002, masing-masing tentang Polri dan tentang Hanneg, hasil dari Ketetapan MPR No VI dan VII Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri . Pada 18 Agustus 2000 Komisi Konstitusi meresmikan Amandemen Kedua UUD 1945 yang menghasilkan Ayat (2) Pasal 30 UUD 1945 dengan rumusan sistem "han" dan "kam" serta "ra" dan "ta" . Pada Agustus 2003 Ketetapan I MPR Tahun 2003 menggugurkan Ketetapan VI dan VII MPR Tahun 2000 setelah ada perundang-undangan yang mengatur Polri dan tentang Hanneg. Pertengahan Oktober 2004 DPR meluluskan UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Dengan demikian, pada awal Maret 2005 telah ada UU tentang Hanneg, UU tentang Polri, dan UU tentang TNI. Namun, hingga kini belum ada UU tentang "Keamanan Negara" guna merangkai "Kamneg" dalam satu sistem dengan "Hannneg" (kata "dan" antara "han" dan "kam" untuk membedakan dan memisahkan organisasi TNI dari Polri). Sayang, UU tentang Polri, UU tentang Hanneg, dan UU tentang TNI sama sekali tidak menyebut "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta" sebagai landasan pokok pemikiran bahwa ada kaitan sinergis antara fungsi "pertahanan negara" dan "keamanan negara".

Oleh karena itu, apabila kita konsisten dengan amanat Pasal 30 Ayat (2), yaitu membangun sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, perlu disiapkan UU tentang Pertahanan dan Keamanan Negara yang lebih bermuatan semangat dan kinerja "sishankamrata". Bila penyebutan pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg) dipilih sebagai peristilahan baku, dari logikanya seharusnya ada UU Keamanan Negara yang mewadahi UU Polri. Sebagaimana pasal-pasal dalam UU Hanneg menyebut, pertahanan negara bukan sekadar mengurus tentang TNI, maka UU Kamneg perlu menegaskan, keamanan negara bukan sekadar tugas dan wewenang Polri. Penjelasan UU tentang TNI menyebutkan, "di masa mendatang TNI akan berada dalam Departemen Pertahanan (Dephan)", suatu pengukuhan konsep dan praktik supremasi sipil serta efisiensi kebijakan, strategi, dan penggunaan kekuatan TNI. UU Polri pun perlu "ditemani" UU Kamneg yang kelak mengintegrasikan Polri ke dalam suatu institusi sipil (misalnya, Departemen Dalam Negeri) sebagaimana Dephan kelak menjadi instansi yang mengintegrasikan TNI di dalamnya.

Dephan menyiapkan naskah akademik melalui undang-undang :
1)    Mencerminkan adanya "kesisteman" antara pertahanan negara dan keamanan Negara
2)    Mengandung adanya semangat kerja sama TNI dan Polri dalam departemen dengan otoritas sipil yang berbeda; dan
3)    Membina kerja sama, baik antara fungsi TNI dan fungsi Polri di lapangan; diharapkan "merapikan" dan "menyelaraskan" pasal-pasal yang ada dalam UU tentang Polri, UU tentang Hanneg serta UU tentang TNI.

Pasal 30 UUD 1945 menerangkan bahwa, pertahanan negara tidak sekadar pengaturan tentang TNI dan bahwa keamanan negara tidak sekadar pengaturan tentang Polri. Pertahanan negara dan keamanan negara perlu dijiwai semangat Ayat (2) tentang "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta". Makna dari bunyi Ayat (5), “yang terkait pertahanan dan keamanan negara, diatur dengan undang-undang" adalah bahwa RUU, UU, dan Peraturan Pemerintah lain seperti RUU Intelijen, UU tentang Keimigrasian, UU tentang Kebebasan Informasi, UU Hubungan Luar Negeri, RUU tentang Rahasia Negara, UU tentang Otonomi Daerah, dan hal-hal lain yang terkait pertahanan dan keamanan negara perlu terjalin dalam semangat kebersamaan "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta".

Setelah melantik Kabinet Indonesia Bersatu 21 Oktober 2004, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menggariskan bahwa sebagai seorang "konstitusionalis" ia bertekad agar hal-hal yang berhubungan dengan penyelenggaraan negara taat pada ketentuan UUD 1945.

Sejalan dengan tekad itu, perluasan dan pendalaman sekitar makna Pasal 30 UUD 1945 adalah salah satu tugas menteri pertahanan.

Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara." dan " Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang." Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.

Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1.     Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.

2.     Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.

3.     Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.

4.     Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI

5.     Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.

6.     Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.

7.     Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :

1.     Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)

2.     Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri

3.     Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn

4.     Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.



Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.

Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan Negara
1.     Terorisme Internasional dan Nasional.
2.     Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3.     Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4.     Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5.     Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6.     Pengrusakan lingkungan.

BAB III
PENUTUP


3.1 Kesimpulan

Usaha mempertahankan keamanan dan ketertiban sebenarnya bukan hanya menjadi tugas dari Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tapi juga menjadi tugas masyarakat atau warga negara. Bagaimanapun juga jika Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia hanya bekerja sendiri-sendiri, usaha pertahanan dan keamanan Negara tidak akan pernah terwujud bila tanpa adanya bantuan dari masyarakat atau warga Negara. Jadi hak dan kewajiban setiap warga negara yaitu turut serta dalam usaha menjaga pertahanan dan keamanan negara.


Di dalam pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945 tertulis bahwa hak dan kewajiban warga Negara yaitu turut serta dalam upaya menjaga pertahanan dan keamanan Negara. Pasal ini berlaku bagi semua warga Negara yang tinggal di Indonesia dan yang mengaku sebagai warga Negara, baik itu pria, wanita, tua maupun yang muda. Tidak ada alasan apapun untuk tidak menjalankan hak dan kewajiban tersebut. Karena jika tercipta suatu keamanan di Indonesia, kehidupan diantara masyarakatpun akan lebih serasi, makmur, dan rukun. Tidak ada lagi gangguan maupun ancaman datang yang bisa merusak keamanan negara Indonesia. Sehingga negara Indonesia bisa jauh lebih maju dari sekarang.

  Menjawab pertanyaan

1.     Jelaskan tujuan pendidikan nasional

Pendidikan nasional menurut dasar pemikiran pendidikan pancasila bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berdisiplin, beretos kerja, professional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Sedangkan menurut UU nomor 2 Pasal 4 tahun1989 Pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengatahuan dan keteramplan ,kesehatan jasmani dan rohani,kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Menurut GBHN tahun 1988 Tujuan Pendidikan Nasional ini adalah manusia indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas, mandirijelask, mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya, serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.

Dari ketiga pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa Pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan ilmu berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.


2.     Jelaskan pengertian bela Negara dalam kontek kehidupan berbangsa dan bernegara

Bela Negara adalah tekad dan tindakan warga Negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia serta keyakinan dan kesaktian pancasila sebagai ideology Negara dan rela berkorban guna meniadakan setiap ancaman baik dari luar maupun dari dalam negri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan Negara, persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah yudiris nasional, seta nilai-nilai pancasila dan undang-undang dasar 1945.
Upaya menumbuhkan dan memasyarakatkan kesadaran bela Negara pada segenap warga Negara Indonesia. Cara baik adalah melalui pendidikan, oleh karena itu perlu dilaksanakan pendidikan pendahuluan bela Negara (PPBN) sedini mungkin pada pendidikan sekolah dan pendidikan luar sekolah.
PPBN adalah pendidikan dasar bela Negara,guna menumbuhkan kecintaan kepada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia keyakinan akan kebenaran pancasila sebagai ideologi Negara, kerelaan berkorban untuk Negara, serta memberikan kemampuan awal bela Negara.
Nilai-nilai bela negara yang harus lebih dipahami penerapannya dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara antara lain:
1.     Cinta Tanah Air
Cinta tanah air dapat diwujudkan dengan cara kita mengetahui sejarah negara kita sendiri, melestarikan budaya-budaya yang ada, menjaga lingkungan kita dan pastinya menjaga nama baik negara kita.
2.     Kesadaran Berbangsa dan Bernegara
Kesadaran berbangsa dan bernegara dapat kita wujudkan dengan cara mencegah perkelahian antar perorangan atau antar kelompok dan menjadi anak bangsa yang berprestasi baik di tingkat nasional maupun internasional.
3.     Pancasila
Kita tahu bahwa Pancasila adalah alat pemersatu keberagaman yang ada di Indonesia yang memiliki beragam budaya, agama, etnis, dan lain-lain. Nilai-nilai pancasila inilah yang dapat mematahkan setiap ancaman, tantangan, dan hambatan.
4.     Rela berkorban untuk Bangsa dan Negara
Yaitu rela mengorbankan waktu, tenaga, pikiran dan harta benda untuk kepentingan umum, sehingga pada saatnya siap mengorbankan jiwa raga bagi kepentingan bangsa dan Negara
5.     Memiliki Kemampuan Bela Negara
Kesadaran bela negara dapat diwujudkan dengan cara :
1.     Ikut dalam mengamankan lingkungan sekitar seperti menjadi bagian dari siskamling
2.     Membantu korban bencana sebagaimana kita ketahui bahwa Indonesia sering sekali mengalami bencana alam
3.     Menjaga kebersihan minimal kebersihan tempat tinggal kita sendiri, mencegah bahaya narkoba yang merupakan musuh besar bagi generasi penerus bangsa
4.     Mencegah perkelahian antar perorangan atau antar kelompok karena di Indonesia sering sekali terjadi perkelahian yang justru dilakukan oleh para pemuda
5.     Cinta produksi dalam negeri agar Indonesia tidak terus menerus mengimpor barang dari luar negeri
6.     Melestarikan budaya Indonesia dan tampil sebagai anak bangsa yang berprestasi baik pada tingkat nasional maupun internasional.

Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1.     Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
2.     Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
3.     Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
4.     Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI
5.     Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
6.     Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

3.     Jelaskan tujuan pendidikan kewarganegaraan diberikan di perguruan tinggi !

Penjelasan Pasal 37 Ayat (1) UU RI No.20 Tahun 2003:
“Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air”

TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI ( Menurut SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002 )
Agar mahasiswa :
1.     Memiliki motivasi menguasai materi pendidikan kewarganegaraan
Mampu mengkaitkan dan mengimplementasikan dalam peranan dan kedudukan serta kepentingannya, sebagai individu, anggota keluarga/masyarakat dan warganegara yang terdidik.
2.     Memiliki tekad dan kesediaan dalam mewujudkan kaidah-kaidah nilai berbangsa dan bernegara untuk menciptakan masyarakat madani.

Dari pernyataan diatas dapat disimpulkan bahwa Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga Negara kesatuan republic Indonesia yang sedang mengkaji  dan akan menguasai Iptek dan seni.

Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan agar mahasiswa memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela Negara dan memiliki pola piker, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak  yang cinta tanah air berdasarkan pancasila. Semua semua itu diperlukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara kesatuan republic Indonesia.

4. Jelaskan kopetensi yang diharapkan dari pendidikan kewarganegaraan

Undang-undang nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nesional menjelaskan bahwa "pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan denga hubungan antara warga negara dan negara serta pendidikan pendahulauan bela negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia."

Kompetensi lulusan pedidikan kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari rasa tanggung jawab dari seseorang warga negaradalam hubungan dengan Negara, dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa, wawasan nusantara, dan ketahanan nasional.

Pendidkan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. sikap ini disertai dengan perilaku yang:
1.     Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.     Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3.     Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4.     Besifat profesional, yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5.     Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan negara.

Melalui pendidikan kewarganegaraan, warga Negara kesatuan republic Indonesia diharapkan mampu : “Memahami, menganalisis, dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa, dan Negara secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam pembukaan UUD 1945.

5. Jelaskan pengertian pendidikan kewiraan !

Pendidikan Kewiraan/kewarganegaraan adalah suatu pola pendidikan sebagai usaha sadar untuk menyiapkan para mahasiswa melalui kegiatan bimbingan, pengajaran/atau latihan bagi perannya dimasa yang akan datang.

Pendidikan Kewiraan/kewarganegaraan lebih menitikberatkan kepada kemampuan penalaran ilmiah yang bersifat konigtif dan afektif tentang bela negara  dalam rangka ketahanan nasional.

Pendidikan Kewiraan/kewarganegaraan dilakukan secara kritis, analitis melalui dialog ionteraktif dan bersifat partisipatoris agar tumbuh kesadaran berbangsa dan bernegara secara rasional dan untuk meyakini kebenaran serta ketepatan konsepsi bela negara dalam aplikasi pandangan hidup bangsa.

Pendidikan kewiraan dimaksudakan untuk memeperluas cakrawala befikir para mahisiswa sebagai warga negara indonesiaa,sekaligus  sebagai pe juang bangsa dalam usaha menciptakan serta meningkatakan kesejahteraan dan keamanan nasional untuk menjamin kelangsungan hiidup bangsa dan negara demi terwujudnya aspirasi perjuangan nasional dengan tujuan untuk memupuk kesadaran bela negara dan berfikir komperehensif integral (terpadu) dikalangan mahasiswa dalam rangka ketahanan nasional.

Ø Tujuan pendidikan kewiraan

Adalah memupuk kesadaran bela negara dan berfikir komprehensif integral dikalangan mahasiswa dalam rangka ketahanan nasional dengan didasari pada :
1.     Kecintaan pada tanah air
2.     Kesadaran berbagsa dan bernegara
3.     Keyakinan akan ketangguhan pancasila
4.     Rela berkorban demi bangsa dan Negara
5.     Kemampuan awal bela Negara

Ruang lingkup Pendidikan kewiraan  tediri dari 5 pokok bahasan :
1.     Wawasan nusantara
2.     Ketahanan nasional
3.     Politik dan strategi nasional
4.     Politik dan strategi perthanan nasional
5.     Sistem perahanan keamanan rakyat semesta





 

NOTES OF A DREAMER Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea