SOFTSKILL
EKONOMI
KOPERASI
Tim Penyusun :
Ø
Sandio Andalus
Ø
Oky Rostania
Ø
Helena
Damayanti
Ø
Epi Sanjaya
Ø
Chindy
Margareth
Ø
Sarfiani
Kusfiana
Ø
Dewi Yuningtyas
Ø
Tania Puspita
Kelas
: 2EA14
FAKULTAS
EKONOMI MANAJEMEN
UNIVERSITAS
GUNADARMA
DEPOK
2014
Puji syukur
kami panjatkan ke hadirat Tuhan YME, karena berkat rahmat-Nya kami dapat
menyelesaikan makalah kami. Makalah ini diajukan guna memenuhi tugas mata
kuliah Softskill “Ekonomi Koperasi
Makalah ini
masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran
yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini.
Semoga makalah
ini memberikan informasi bagi masyarakat dan bermanfaat untuk pengembangan ilmu
pengetahuan bagi kita semua.
Depok, 05
Oktober 2014
Tim Penyusun
|
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ........................................................................ i
DAFTAR ISI ....................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang ........................................................................... 1
1.2
Rumusan Masalah ..................................................................... 1
1.3
Tujuan Penulisan ...................................................................... 2
1.4
Manfaat Penulisan .................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Jenis Koperasi ............................................................................ 3
2.2 Ketentuan Penjenisan
Koperasi ............................................... 4
2.3 Bentuk Koperasi ........................................................................ 5
2.4 Arti Modal Koperasi ................................................................. 6
2.5 Sumber Modal ........................................................................... 6
2.6 Distribusi Cadangan
Koperasi ................................................. 7
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan ................................................................................ 9
|
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi juga bagian
dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya koperasi
turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik
bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupun untuk
masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan
bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama
dari para anggotannya.
Dengan demikian
berdasarkan tata susunan ekonomi di dalam sebuah koperasi maka kami merasa
tertarik untuk membuat makalah ini tentang bagaimana bentuk dan jenis koperasi
serta menjelaskan tentang pengertian modal koperasi dan sumber modal yang
dihasilkan hingga distribusi cadangan koperasi
1.2
Perumusan Masalah
Berdasarkan penjelasan diatas, maka kami merumuskan permasalahan
sebagai berikut :
1.
Jenis Koperasi
·
Menurut PP No. 60/1959
·
Menurut Teori Klasik
2. Ketentuan
Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
3.
Bentuk Koperasi
·
Sesuai PP No. 60/1959
·
Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
·
Koperasi Primer dan Sekunder
4.
Arti Modal Koperasi
5.
Sumber Modal
·
Menurut UU No 12 / 1967
·
Menurut UU No. 25 / 1992
6.
Distribusi Cadangan Koperasi
1.3
Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penyusunan makalah ini
:
1.
Untuk
mengetahui dan memahami mengenai Jenis dan bentuk koperasi
2.
Untuk
mengetahui juga memahami arti modal bagi koperasi, sumber modal dan distribusi
cadangan koperasi
1.4
Manfaat Penulisan
Adapun manfaat
penulisan ini, yaitu :
1.
Sebagai masukan
kami sendiri untuk menambah wawasan mengenai koperasi
2.
Menambah
informasi dan pengetahuan bagi para mahasiswa
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 JENIS
KOPERASI
Ø Menurut (PP No. 60 / 1959)
a) Koperasi Desa
b) Koperasi Pertanian
c) Koperasi Peternakan
d) Koperasi Industri
e) Koperasi Simpan Pinjam
f) Koperasi Perikanan
g) Koperasi Konsumsi
Ø Menurut Teori
Klasik
Menurut Teori Klasik terdapat
3 jenis Koperasi:
A.
Koperasi pemakaian(Koperasi Konsumsi)
Koperasi ini didirikan untuk
memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang
kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan di tempat
lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
B.
Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
Koperasi produksi
beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya
adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara
menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga
setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh
anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
C.
Koperasi Simpan Pinjam
Yaitu koperasi yang memiliki
usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota
yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam
dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat
anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan
untuk anggota.”
Koperasi di Indonesia, menurut
UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah
dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia
kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya
sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang –
Undang No. 12 /1967 tentang Pokok - pokok Perkoperasian (pasal 17)
1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari
dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan
aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama
anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan
dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu
Koperasi yang sejenis dan setingkat.
\
2.3 BENTUK
KOPERASI
Ø Menurut (PP No. 60 / 1959)
a.
Koperasi Primer
Koperasi
Primer adalah koperasi yang didirikan dan beranggotakan beberapa
orang, minimum 25 orang anggota
b.
Koperasi Pusat
Koperasi Pusat
adalah koperasi yang dibentuk oleh sekurang
- kurangnya lima koperasi primer yang telah berbentuk badan hukum
c.
Koperasi Gabungan
Koperasi
Gabungan adalah koperasi yang sekurang-kurangnya didirikan dan
beranggotakan lima koperasi primer yang telah berbentuk badan
hukum.
d.
Koperasi Induk
Koperasi Induk adalah koperasi yang dibentuk oleh
sekurang-kurangnya tiga koperasi gabungan yang telah berbadan hukum
Dalam hal ini, bentuk koperasi
masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi. Bentuk Koperasi yang
Disesuaikan dengan Wilayah Administrasi Pemerintahan (Sesuai PP 60 Tahun 1959).
Ø Menurut Wilayah
Administrasi Pemerintahan
Bentuk Koperasi Sesuai Wilayah
Administrasi Pemerintah :
· Di tiap Desa ditumbuhkan
Koperasi Desa
·
Di tiap Daerah tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
·
Di tiap Daerah tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
· Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk
Koperasi
Ø Koperasi Primer dan Sekunder
·
Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan orang-seorang. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya
20 orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai Negeri
c. KUD
·
Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah
organisasi koperasi.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan koperasi. Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3
koperasi.
2.4
ARTI MODAL KOPERASI
Modal
merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha -usaha
Koperasi. Modal dibagi menjadi dua, yaitu sebagai berikut :
1.
Modal jangka panjang
2.
Modal jangka pendek.
Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan
yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan
yang berlaku dan ketentuan administrasi.
2.5
SUMBER MODAL
Sumber modal koperasi diatur dalam undang-undang, yaitu UU No. 12/1967, dan UU No. 25 / 1992. Sumber-sumber tersebut yaitu sebagai berikut :
Sumber modal koperasi diatur dalam undang-undang, yaitu UU No. 12/1967, dan UU No. 25 / 1992. Sumber-sumber tersebut yaitu sebagai berikut :
1. Menurut UU No. 12/1967.
a) Simpanan
Pokok, adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi
tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
b) Simpanan Wajib, adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
c) Simpanan Sukarela, adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan khusus.
b) Simpanan Wajib, adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
c) Simpanan Sukarela, adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan khusus.
2. Menurut UU No. 25 / 1992.
a) Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi / hibah.
b) Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
a) Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi / hibah.
b) Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
2.6 DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan
oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk
Cadangan.
Distribusi CADANGAN Koperasi antara lain dipergunakan untuk :
1. Memenuhi kewajiban tertentu.
2. Meningkatkan jumlah operating capital koperasi.
3. Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian
hari.
4. Perluasan usaha.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
3.2 Saran
Demikian makala ini kami paparkan yang membahas koperasi sebagai materi pokok bahasan , mohon maaf jika banyak kesalahan ataupun minimnya referensi makala koperasi ini . kami juga sangat mengharapkan pembaca makalah ini akan bertambah motovasinya dengan membaca makalah ini . Penulis juga mengharapkan kritik dan saran dari pembaca untuk membangun motivasi penulis . Sekian penutup dari kami semoga berkenan dihati dan kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.
Dengan
proses pembuatan makalah ini , maka dapat disimpulkan bahwa koperasi merupakan
badan usaha yang berlandaskan asas kekeluargaan yang berprinsip pada gerakan
ekonomi rakyat yang bertujuan untuk mensejaterakan para anggotanya ataupun
masyarakat sekitar .
Menurut UU taun 1992 , koperasi didefinisikian sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan ukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan . Di indonesia , prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 tahun 1967 dan UU No. 25 taun 1992.
Menurut UU taun 1992 , koperasi didefinisikian sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan ukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan . Di indonesia , prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 tahun 1967 dan UU No. 25 taun 1992.
3.2 Saran
Demikian makala ini kami paparkan yang membahas koperasi sebagai materi pokok bahasan , mohon maaf jika banyak kesalahan ataupun minimnya referensi makala koperasi ini . kami juga sangat mengharapkan pembaca makalah ini akan bertambah motovasinya dengan membaca makalah ini . Penulis juga mengharapkan kritik dan saran dari pembaca untuk membangun motivasi penulis . Sekian penutup dari kami semoga berkenan dihati dan kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.
0 komentar:
Posting Komentar